RADAR JOGJA - Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, menjadi perbincangan hangat setelah vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, dianggap terlalu ringan.
Dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara, sehingga memicu kritik tajam dari publik dan pengamat hukum.
Profil Singkat Eko Aryanto
Eko Aryanto, S.H., M.H., lahir di Malang pada 25 Mei 1968. Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Brawijaya, meraih gelar magister di IBLAM School of Law, dan gelar doktor dari Universitas 17 Agustus 1945.
Berkarier di dunia peradilan sejak lama, Eko pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada 2017. Selama menjabat, ia dikenal memperkenalkan transparansi dalam pengelolaan perkara, yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.
Sebagai hakim senior, ia telah menangani berbagai kasus besar. Beberapa putusan progresif yang ia hasilkan membuatnya dihormati di kalangan masyarakat hukum.
Selain itu, ia aktif sebagai pembicara dalam seminar hukum nasional.
Namun, putusan dalam kasus Harvey Moeis menimbulkan noda dalam rekam jejaknya.
Kritik tajam dilayangkan terkait integritas dan konsistensi hukum setelah vonis ini diumumkan.
Vonis dan Perbandingan dengan Kasus Lain
Harvey Moeis terbukti merugikan negara hingga Rp271 triliun dalam kasus tata niaga komoditas timah.
Namun, vonis terhadapnya lebih ringan dibandingkan beberapa kasus serupa.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya.
Ia membandingkan vonis Harvey dengan hukuman seumur hidup bagi Benny Tjokrosaputro dalam skandal PT Jiwasraya, yang melibatkan kerugian Rp 6,07 triliun.
“Vonis ini menusuk rasa keadilan. Jika dibandingkan dengan Benny Tjokro, Harvey Moeis jelas mendapat perlakuan lebih ringan," kata Mahfud MD.
Reaksi Publik dan Lembaga Pengawas
Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan ini karena dianggap dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mukti Fajar Nur Dewata, Juru Bicara KY, menyebutkan bahwa vonis ringan ini memicu diskusi tentang keadilan hukum di Indonesia.
Hakim Eko Aryanto sendiri beralasan bahwa tuntutan JPU tidak proporsional dengan tingkat kesalahan Harvey sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Namun, banyak pihak mempertanyakan apakah pertimbangan ini cukup adil mengingat besarnya kerugian negara.
Kekayaan Eko Aryanto yang dilaporkan sekitar Rp 2 miliar turut menjadi perhatian.
Transparansi kekayaan pejabat publik menjadi isu penting, terutama ketika mereka menangani kasus besar seperti ini.
Dengan kasus ini, perdebatan soal keadilan dan integritas hakim dalam menegakkan hukum kembali mengemuka.
Apakah vonis ini mencerminkan rasa keadilan? Atau justru menjadi pengingat pentingnya reformasi di sistem peradilan Indonesia? (Latri Rastha Dhanastri)
Editor : Winda Atika Ira Puspita