MUNGKID - Seorang guru SMP di wilayah Windusari, Kabupaten Magelang, nekat melakukan aksi bejat. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS, 53 itu tega mencabuli siswanya, SHP yang masih berusia 13 tahun atau kelas 8. Dia kerap mengirim pesan kepada korban dengan panggilan sayang hingga berakhir diseret ke dalam ruang OSIS.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menyampaikan, guru tersebut merupakan warga Wonoboyo, Temanggung. AS sudah mengajar di SMP tersebut selama 10 tahun.
Karena mengajar mata pelajaran Seni dan Budaya, AS praktis mengenal korban sejak duduk di bangku kelas 7. "Pelaku sering mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan panggilan sayang," ujarnya, Senin (23/12).
Panggilan itu, kata dia, sebagai dalih agar ada rasa kedekatan khusus dengan korban. Selain itu, pelaku juga kerap mengantar korban, baik berangkat maupun saat pulang sekolah.
Hingga pada akhirnya, pada Rabu (11/12) sekitar pukul 06.15, pelaku mencari kesempatan saat lingkungan sekolah masih sepi. Lalu, AS menyeret korban ke dalam ruang OSIS, mengunci pintu, dan mulai melancarkan aksinya.
Saat pelaku mencari sebuah barang di dalam tasnya, korban berhasil melarikan diri meski tangannya terikat ke belakang. Malam harinya, pelaku justru mengirim pesan kepada korban berisi alat kelaminnya dengan satu kali lihat.
Karena merasa takut, keesokan harinya, korban bercerita kepada guru dan melaporkannya ke Polresta Magelang.
Mustofa menyebut, ada lima saksi yang sudah dimintai keterangan. Dia mengatakan, masih ada korban lain yang bakal melapor ke Polresta Magelang atas kejadian serupa.
"Dari informasi yang kami terima, ada korban lain dan mungkin akan segera melapor atas peristiwa yang sama. Jadi, kemungkinan korban (dari AS) bertambah dan kami masih menunggu," sebutnya.
Dia menambahkan, saat melakukan pencabulan, AS tidak mengancam maupun memberi iming-iming kepada korban. Hanya saja, pelaku memaksa korban dengan menyeret dan mengikat kedua tangannya.
Karena itu, Mustofa mengimbau kepada siswa yang merasa menjadi korban agar segera melapor.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Namun, dia membantah jika melakukan pencabulan terhadap korban.
"Saya masuk ke ruang itu mau ngasih uang karena dia (korban) bilang tidak punya uang untuk beli pulsa. (Mengirim foto alat kelamin) karena diminta," akunya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo