SLEMAN - Lima orang terdakwa politik uang di Kapanewon Minggir jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sleman, Rabu (18/12).
Dalam pekara nomor 715/pid.sus/2024 ini para terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasihat hukum.
Kelima terdakwa yang dihadirkan adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 187A jo Pasal 73 ayat UU No 1 Tahun 2015.
Sidang sendiri dipimpin oleh Cahyono selaku Hakim Ketua. Sementara Edy Antonno dan Popi Juliyani sebagai Hakim Anggota. Sidang dimulai pukul 10.55 hingga 13.40. Di sini turut dihadirkan tujuh orang saksi.
Wakil PN Sleman Agung Nugroho menjelaskan, untuk memutus perkara ini PN Sleman diberikan waktu selama tujuh hari kerja. Pada sidang pertama ini dilakukan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, dan penyampaian keterangan dari terdakwa.
"Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, tapi sidang tetap berjalan sebagai mana mestinya," katanya.
Agung menjelaskan, para terdakwa memang mengakui melakukan politik uang untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut satu saat Pilkada, yakni Kustini Sri Purnomo dan Sukamto.
Walau demikian, mereka tak tahu-menahu asal uang tersebut. Mereka menjelaskan uang tersebut diperoleh dari satu tersangka lain Kiskandar yang masih berstatus daftar pencarian orang.
"Tergali di persidangan bahwa akan dibagikan Rp 50 ribu untuk tiap orangnya. Namun, uang itu belum sampai pada masyarakat," ucapnya.
Agung mengatakan, sidang untuk menyampaikan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis (19/12) sore hari. Sementara ini, para terdakwa dititipkan pada Markas Kepolisian Resor Sleman sampai nanti menunggu keputusan hakim.
"Ini kasus politik uang pertama di tahun 2024. Baik itu untuk Pileg, Pilpres, sampai Pilkada ini," katanya.
Dia mengatakan, hakim yang akan memutuskan perkara. Baik itu nanti sesuai dengan aturan ataupun mempertimbangkan fakta di persidangan. Terkait kemungkinan nanti kasus ini dapat menyeret Tim Paslon nomor urut satu, atau bahkan paslon sendiri, Agung menjelaskan hal ini merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau pengadilan hanya menerima dan menggali keterangan saksi maupun terdakwa," ucapnya. (del)
Editor : Bahana.