Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemindahan Mary Jane Veloso, Terpidana Mati asal Filipina Picu Pro dan Kontra, Antara Diplomasi  dan Risiko Hukum

Adib Lazwar Irkhami • Selasa, 17 Desember 2024 | 15:45 WIB

 

Dekan FH UMY Dr Trisno Raharjo SH, M.Hum
Dekan FH UMY Dr Trisno Raharjo SH, M.Hum
 

BANTUL - Pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina memicu pro dan kontra. Pakar hukum mengingatkan pemerintah agar berhati-hati karena belum ada aturan hukum yang jelas, sehingga berisiko memicu polemik diskriminasi dan gugatan internasional.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Dr Trisno Raharjo SH, M.Hum, menilai kebijakan itu harus didasarkan pada kejelasan aturan hukum demi menghindari potensi masalah di masa depan.

"Kita belum punya aturan hukum terkait pemindahan tahanan asing yang sudah divonis. Pemerintah harus berhati-hati, jangan sampai kebijakan itu justru menimbulkan persoalan diskriminasi," katanya Senin (16/12).

Dia mengingatkan, jika pemindahan dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat, ada kemungkinan negara lain akan menuntut perlakuan serupa. "Bayangkan jika Australia meminta hal serupa untuk warganya yang terjerat kasus narkoba di Indonesia. Jika tidak diberikan, kita bisa dianggap diskriminatif,” ungkapnya.

Trisno juga menyoroti pentingnya perjanjian bilateral antara Indonesia dan Filipina terkait pemindahan tahanan. Tanpa kesepakatan itu, langkah pemindahan dapat menjadi preseden buruk bagi sistem hukum Indonesia.

“Kalau hanya didasarkan kebijakan pemerintah tanpa aturan mengikat. Kita rentan menghadapi gugatan, baik dari dalam negeri maupun negara lain. Solusinya, buatlah aturan yang jelas terlebih dahulu,” tegasnya.

Pihaknya menyayangkan proses hukum yang terkesan tergesa-gesa. Kalau pemerintah memang mau serius, setidaknya aturan itu disiapkan terlebih dahulu. "Membuat undang-undang dalam waktu satu tahun masih lebih baik daripada mengambil keputusan tanpa dasar hukum,” ucapnya.

Di sisi lain, Trisno menyebut proses peninjauan kembali (PK) bisa menjadi langkah alternatif yang lebih aman. Jika pengadilan memutuskan Mary Jane hanya sebagai korban perdagangan manusia, hal ini bisa menjadi bukti baru (novum),  memperkuat posisi hukumnya.

Pemerintah sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan aturan pemindahan tahanan itu. Namun polemik di kalangan pakar dan politisi menunjukkan isu demikian membutuhkan perhatian lebih serius.

Selain aspek hukum, ia juga menyinggung pertanggungjawaban politik pemerintah. Kalau kebijakan dipersoalkan, partai politik bisa meminta penjelasan, terutama terkait dasar hukum yang digunakan. "Jika tidak hati-hati, hal ini bisa menjadi bumerang,” tegasnya. (gun/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#filipina #Trisno Raharjo #risiko #diplomasi #mary jane #UMY #mati #Dekan Fakultas Hukum #Pro dan Kontra