RADAR JOGJA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta menyambut kedatangan narapidana hukuman mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas
I Nyoman Gede Surya Mataram dalam rilisnya menyebut, narapidana Mary Jane Fiesta Veloso tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB. Ia didampingi oleh enam orang petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan empat orang petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.
Baca Juga: Soal Rencana Pemindahan Mary Jane Veloso, Kanwil Kemenkumham DIY Masih Tunggu Arahan Pusat
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas.
Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Editor : Heru Pratomo