RADAR JOGJA - Polres Metro Jakarta Timur akan segera menggelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti terhadap seorang karyawan toko roti bernama Dwi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Langkah ini menjadi tahapan penting dalam menetapkan status George sebagai tersangka atas tindakan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan, status George saat ini masih sebagai saksi.
Namun, pihaknya segera mengadakan ekspose perkara untuk menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
Ia menjelaskan bahwa setelah status tersangka ditetapkan, penyidik akan memutuskan apakah penahanan perlu dilakukan.
Nicolas menekankan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Ia juga berjanji akan memberikan informasi lengkap kepada publik setelah semua tahapan penyidikan selesai.
George ditangkap oleh kepolisian tanpa perlawanan di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh George terhadap Dwi pada 17 Oktober 2024.
Kejadian tersebut menjadi perhatian publik setelah video insiden itu viral di media sosial.
Dalam video, kepala korban terlihat berdarah akibat diduga dipukul dengan kursi oleh pelaku.
Unggahan yang tersebar di media sosial juga menceritakan kronologi kejadian.
Dwi, yang sedang bertugas dalam shift bersama seorang rekannya, diminta oleh George untuk mengambil pesanan makanan dari ojek online dan mengantarkannya ke kamar pribadi pelaku di lokasi toko.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena alasan pekerjaan, yang kemudian memicu kemarahan George.
Dalam amukannya, George melempar kursi ke arah korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala.
Setelah laporan masuk, polisi melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Status kasus pun meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada hukum yang berlaku.
Kasus George Sugama Halim menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut tindak kekerasan, tetapi juga menunjukkan pentingnya perlindungan tenaga kerja dari tindakan intimidasi maupun kekerasan di tempat kerja.