SLEMAN - Setelah mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, giliran putranya Raudi Akmal diperiksa aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 kemarin (12/12). Anggota DPRD Sleman ini diajukan 30 pertanyaan.
Dana hibah sendiri merupakan anggaran yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Kabupaten Sleman pada 2020 lalu. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 10 miliar.
Raudi tiba di Kejari Sleman pukul 09.04 dan baru keluar dari kantor itu pukul 14.58 atau sekitar enam jam.
Saat akan diwawancari oleh wartawan yang menunggunya, dia langsung bergegas memasuki mobil dan tidak memberikan respons. Kuasa hukumnya, Soepriyadi mengatakan, dia yang diminta untuk mewakili dan memberikan keterangan kepada media.
"Pak Raudi masih sebagai saksi. Jadi ketika pemeriksaan penasihat hukum, kami tidak bisa mendampingi di dalam," ucap Soepriyadi kepada wartawan Kamis (12/12).
Ia mengatakan, dalam kasus dana hibah ini Raudi sekadar mendapatkan informasi dari tim teknis bahwa ada dana yang akan masuk ke Pemkab Sleman. Sehingga, tidak ada korelasi apa pun terkait korupsi ini.
"Berdasarkan hasil diskusi kami, beliau banyak diberi pertanyaan berkaitan dia sebagai anggota DPRD. Ada aspirasi masyarakat, lalu menyambungkan ke eksekutif itu biasa," jelasnya.
Dia juga menegaskan, Raudi akan tetap kooperatif terhadap pihak kejaksaan. Kedatangan kliennya ke Kejari Sleman juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Pada Rabu (11/12) lalu, Soepriyadi juga menjadi penasihat hukum Sri Purnomo yang juga dipanggil ke Kejari Sleman sebagai saksi berkaitan kasus sama. Soepriyadi mengakui dia bersama empat orang lainnya memang didapuk untuk jadi tim advokasi bagi Sri Purnomo maupun Raudi Akmal.
Sementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, kasus korupsi dana hibah ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Sehingga, saat ini tinggal melakukan pendalaman hingga akhirnya nanti bisa ditetapkan tersangka.
"Kalau nanti sudah ditetapkan tersangkanya, pasti kami uraikan modus yang digunakan. Tidak ada intervensi siapa pun dalam proses ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pemanggilan Raudi terkait kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan sebagai anggota dewan. Terkait bukti awal sebagai alasan untuk pemanggilannya, Bambang belum bisa menyampaikan lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Kami berproses untuk melakukan pemeriksaan oleh saksi-saksi yang lain. Total yang sudah diperiksa 240 orang," ucapnya.
Bambang menuturkan, dalam pemeriksaan ini Raudi diberikan 30 pertanyaan. Sementara sang ayah, Sri Purnomo dengan 25 pertanyaan.
"Pada prinsipnya setiap penangan perkara itu terus berjalan. Tidak ada target waktu khusus, karena harus sesuai ketentuan," tandas Bambang. (del/laz)
Editor : Heru Pratomo