Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gelapkan Sepeda Motor Rental, Warga Sedayu Bantul Ditangkap Polisi

Gregorius Bramantyo • Kamis, 12 Desember 2024 | 05:30 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian.


BANTUL – Jajaran Polsek Kasihan menangkap warga Sedayu bernama Dwi Afiyani (DA), 27, usai melakukan penggelapan sepeda motor milik rental di Kasihan, Bantul, Senin (9/12/2024). Pelaku DA awalnya menyewa dua sepeda motor milik rental, namun malah menggadaikannya kepada orang lain.


Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, DA ditangkap atas laporan dari korban bernama Ignatius Donny Kristianto, 30. Korban melaporkan bahwa DA tidak mengembalikan sepeda motor matic yang disewa di rentalnya.


Polisi akhirnya berhasil menyita dua unit sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku dan digadaikan kepada orang lain pada Sabtu (7/12/2024). Kemudian, DA ditangkap pada Senin (9/12/2024) sore di Kota Jogja. 


“Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (10/12/2024), pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Bantul untuk penyidikan lebih lanjut," kata Jeffry, Rabu (11/12/2024).


Berdasarkan laporan dari korban, pelaku DA pertama kali menyewa sepeda motor di rental tersebut pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 10.00. Setelah itu, DA memilih untuk memperpanjang sewa dengan tarif Rp 90 ribu per hari yang dibayar melalui transfer. "Perpanjangan sewa pertama lancar hingga tanggal 5 November 2024," ujar Jeffry.

Namun, pada Kamis (21/11/2024), DA kembali menyewa sepeda motor matik yang kedua. Setelah itu, mulai 30 November 2024, DA tidak lagi melakukan pembayaran maupun transfer. Kedua sepeda motor tersebut pun belum dikembalikan.


Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 36 juta dari dua sepeda motor matik yang digelapkan pelaku. Polisi menjerat pelaku DA dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (tyo)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#ancaman hukuman #polsek kasihan #rutan #Kasihan Bantul #kerugian #rental #penggelapan #penyidikan #sedayu #Polsek Bantul #sepeda motor #Laporan #pemeriksaan