Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak Rp 14,6 Miliar Uang Negara Terselamatkan dari Korupsi, Kejati DIY Beberkan Rinciannya!

Gregorius Bramantyo • Selasa, 10 Desember 2024 | 21:25 WIB
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam (dua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejati DIY Ahelya Abustam (dua dari kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).

JOGJA – Sebanyak Rp 14,6 miliar uang negara terselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 di wilayah DIY.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Ahelya Abustam merinci, capaian terbesar berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul sebesar Rp 13,2 miliar melalui kasus pajak yang melibatkan penyitaan aset PT Purbalaksana Jaya Mandiri, distributor minyak goreng.

Di Kabupaten Sleman aset negara sebesar Rp 1,26 miliar terselamatkan, ditangani oleh Kejari Sleman. 

Sehingga totalnya Rp 14,6 uang negara dapat terselamatkan dari korupsi.

"Kami terus bekerja mengungkap kasus-kasus yang merugikan negara. Termasuk lewat optimalisasi penyelidikan dan penyidikan di seluruh wilayah hukum DIY,” kata Ahelya di Kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).

Dia mengungkapkan, ada lima perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari DIY dan kini masuk di ranah penyelidikan.

Begitu pula dengan penyidikan dengan lima perkara.

Di Kejari Jogja ada empat perkara penyelidikan dan empat perkara penyidikan.

Sementara di Kejari Sleman ada enam perkara yang masuk ranah penyelidikan dan dua perkara di tahap penyidikan.

“Kejari Bantul tiga penyelidikan dan dua penyidikan. Kejari Kulon Progo empat penyelidikan dan dua penyidikan. Kejari Gunungkidul masing-masing dua perkara penyelidikan dan penyidikan,” jelas Ahelya.

Sementara itu, tidak ada perkara gratifikasi yang ditangani Kejati DIY dan dilimpahkan ke pengadilan pada 2024.

Hanya ada satu perkara gratifikasi yang ditangani pada 2023 lalu, yakni perkara gratifikasi mafia tanah yang menjerat eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno.

Selain menangani perkara korupsi, Kejati DIY juga mulai mengawal dan mengawasi program makan bergizi gratis yang akan berjalan tahun depan.

"Kami akan memantau pelaksanaan program agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa penyimpangan," ucap Ahelya.


Dia menyebut, Kejati DIY juga sedang mendalami kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) dan penyalahgunaan anggaran di BUMN, BUMD, serta BUMDes.

Hingga kini, ada enam perkara TKD yang sedang diselidiki.

Dua di antaranya berada di Kejari Sleman dan dua lainnya di Kejari Gunungkidul.

“Komitmen kami menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegasnya.


Selain itu, Kejati DIY juga menyoroti kasus dana hibah pariwisata di Sleman.

Ahelya menyebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar.

Meski penyelesaiannya terkesan lamban, apalagi tersendat karena tahapan pilkada, namun Ahelya memastikan proses hukum akan segera dipercepat.


“Pemeriksaan sempat ditunda karena salah satu saksi punya keterkaitan dengan partai politik.

Ini dilakukan untuk menjaga netralitas, sesuai arahan jaksa agung,” bebernya. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kejari sleman #terselamatkan #Kejari Bantul #uang negara #Kejari Jogja #Perkara #Kejati DIY #hukum #kejari gunungkidul #Korupsi