Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Juru Masak Rumah Makan Padang di Kebumen Buka Jastip Judol Togel Hongkong

Muhammad Hafied • Sabtu, 7 Desember 2024 | 03:30 WIB

 

DIBORGOL : Arifin, 39, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus judi online.
DIBORGOL : Arifin, 39, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus judi online.

 

KEBUMEN - Jajaran Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pria berinisial Arifin, 39, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian. Pria tersebut diringkus karena kedapatan menerima jasa titip (jastip) nomor togel di situs judi online.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menerima upah sebesar Rp 300 perak untuk setiap kelipatan pesanan nomor togel. Dari hasil jastip tersebut digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Hitungan pasang per seribu perak. Kalau misal pasang Rp 100 ribu untuk dua nomor berarti komisi Rp 30 ribu," jelas Kanit Reskrim Polres Kebumen Ipda Deni Yasin Abdilah, Jumat (6/12).

Pria yang diketahui sebagai juru masak tersebut diamankan pada Jumat (8/11). Tepatnya ketika sedang bekerja di Rumah Makan (RM) Padang yang berlokasi di Jalan HM Sarbini, Kebumen.

Baca Juga: Kehilangan Hokky, Pelatih PSS Sleman Pasrah Ikuti Aturan Federasi

Baca Juga: Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan: Merajut Kebhinekaan, Bersatu dalam Keberagaman

Dari penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone dan uang tunai senilai Rp 30 ribu. "Yang bersangkutan menggunakan aplikasi judi online jenis togel Hongkong," ungkapnya.

Tersangka kini dijerat dengan Tindak Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu tersangka juga melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang Penertiban Perjudian. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Setiyoko menegaskan, Polres Kebumen tidak akan memberikan toleransi terhadap segala aktivitas judi online. Pemberantasan judi online ini juga merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. "Sekarang kami sedang menangani dua kasus berkaitan judi online. Akan terus kami gencarkan sebagaimana atensi pimpinan," jelasnya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#togel hongkong #Satreskrim #kebumen #polres #judi online #rumah makan padang #Jastip #judi