RADAR JOGJA - Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak turut bicara terkait kontroversi penanganan kasus I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang pria disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang kini menjadi tersangka kasus pemerkos*an.
Kasus ini memicu polemik karena melibatkan 13 korban, termasuk tiga anak di bawah umur.
Dalam pernyataannya, Lukman meminta masyarakat untuk bersikap bijak dalam menunjukkan simpati.
Ia menegaskan bahwa kondisi fisik Agus yang tanpa tangan tidak lantas menghapus kemungkinan dirinya melakukan kejahatan.
Menurut Lukman, pelaku masih bisa memanfaatkan manipulasi sosial (social engineering) sebagai alat kejahatan.
Laporan terbaru mengungkapkan jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 13 orang.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengonfirmasi bahwa tiga dari total korban adalah anak di bawah umur.
Agus kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Salah satu korban, M (23), mengungkapkan pengalaman traumatisnya.
Pada 7 Oktober 2024, M menjadi korban pelecehan oleh Agus di sebuah hotel di Kota Mataram.
Menurut pendamping hukum korban, Andre Saputra, Agus memanfaatkan intimidasi emosional untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
Dalam kesaksiannya, korban M mengaku bahwa Agus mengancam akan membongkar masa lalunya kepada orang tua jika tidak menuruti perintahnya.
Agus memanfaatkan rasa takut korban yang khawatir akan mengecewakan keluarganya, hingga akhirnya M merasa tak berdaya.
Setelah melakukan ancaman, Agus membawa korban ke sebuah homestay dengan menggunakan motor milik korban.
Tidak hanya itu, Agus bahkan meminta korban membayar biaya sewa kamar.
Meski tak memiliki kedua tangan, Agus diketahui mahir menggunakan mulut, gigi, dan kakinya untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk saat membuka pintu kamar.
Disana korban sempat mencoba melawan, namun Agus kembali mengintimidasi dengan mengatakan bahwa jika M berteriak, warga setempat akan menikahkan mereka karena tertangkap berduaan di kamar.
Ketakutan itu membuat korban tak mampu menghentikan tindakan Agus.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena kompleksitasnya yang melibatkan pelaku disabilitas.
Sementara itu, berbagai pihak mendesak agar Agus menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Editor : Winda Atika Ira Puspita