Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tega! Pengasuh Day Care di Depok Siram Balita dengan Air Panas hingga Kulit Terkelupas, Kini Ditahan Polisi

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 5 Desember 2024 | 20:18 WIB
Seftyana yang menyiram KCB dengan air panas di Day Care Kiddy Space cabang cabang Pengasinan, Depok kini ditahan polisi.
Seftyana yang menyiram KCB dengan air panas di Day Care Kiddy Space cabang cabang Pengasinan, Depok kini ditahan polisi.
 
RADAR JOGJA - Kasus penganiayaan anak di day care kembali terjadi, kali ini di Kiddy Space cabang Pengasinan, Depok, Jawa Barat.
 
Seorang pengasuh daycare berinisial S (35) tega menyiram balita berusia 1 tahun 3 bulan dengan air panas.
 
Peristiwa ini terjadi pada Senin (2/12/2024) dan menambah daftar panjang pelanggaran di tempat penitipan anak.
 
Baca Juga: Tekad Claudia Scheunemann Bawa Timnas Putri Indonesia Cetak Sejarah Juarai AFF Women’s Cup 2024
 
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 05.30 WIB, saat orang tua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut.
 
Sekitar pukul 06.30 WIB, balita berinisial KCB terbangun dan menangis karena ingin buang air besar.
 
“Tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan menuangkannya ke sebuah wadah berwarna kuning. Setelah membuka baju korban, ia membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya dengan air dingin di ember merah,” ujar Arya.
 
Baca Juga: Felicia Tissue Mantan Kekasih Kaesang Pangarep Pakai Jaket PDIP dan Bertemu Hasto Kristiyanto: Bahas Gratifikasi, Ada Kejutan Lain?
 
Namun, tangisan KCB yang terus berlanjut memicu kemarahan tersangka.
 
Ia lantas menyiram tubuh korban dengan air panas sebanyak dua gayung, menyebabkan kulit bagian belakang korban mengelupas.
 
“Karena kulit korban mengelupas, tersangka menyiramnya dengan air dingin untuk meredakan luka,” lanjut Arya.
 
Baca Juga: Waspada! Anak Usia 13 Tahun Terkena Diabetes Tipe 2 di RI, Minuman Manis Jadi Pemicu: Penting Orang Tua Perhatikan Jajanan Sekolah
 
Sekitar pukul 07.30 WIB, Adinda, pengasuh lain di daycare tersebut, menemukan korban dalam kondisi terluka parah.
 
Ia segera menghubungi orang tua korban untuk membawa sang balita ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
 
 
Daycare Belum Berizin, Tersangka Terancam Hukuman Berat
 
Kapolres menegaskan, tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
 
Baca Juga: Tantang Persib Bandung, PSS Sleman Harus Segera Berbenah dan Bisa Memaksimalkan Laga Kandang
 
S akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
 
Selain itu, Arya menyebut jika day care tempat kejadian tersebut belum memiliki izin operasional.
 
Pihaknya juga membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kepada pemilik day care.
 
Baca Juga: Siapkan Diri Luangkan Waktu! Ini Rekomendasi Aktivitas Untuk Membahagiakan Diri Sendiri Jaga Keseimbangan Emosional!
 
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih day care, serta pentingnya pengawasan ketat oleh pihak berwenang terhadap lembaga penitipan anak.
 
Dengan demikian, tragedi serupa diharapkan tidak terjadi lagi di masa mendatang.
 
 
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#depok #Pengasuh #Day Care #kulit terkelupas #siram balita #air panas #balita