RADAR JOGJA - Polisi menetapkan seorang pria penyandang disabilitas berinisial IWAS (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Peristiwa ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, versi kronologi yang diungkapkan ibu tersangka dan pihak kepolisian saling bertolak belakang, memunculkan polemik di tengah publik.
Ibu tersangka, GAA, membantah keras tuduhan terhadap anaknya.
Menurutnya, IWAS dibawa oleh korban ke homestay, bukan sebaliknya.
Ia menyebut MA yang mengajak IWAS dan membayar biaya sewa homestay.
GAA mengklaim bahwa MA membuka pakaian IWAS, dan situasinya berbalik di mana anaknya yang menjadi korban.
GAA menekankan bahwa anaknya memiliki keterbatasan fisik sejak lahir dan selalu membutuhkan bantuan dalam menjalani aktivitas harian.
Ia berharap polisi meninjau ulang kasus ini dan membebaskan anaknya dari jeratan hukum.
Berbeda dengan pernyataan sang ibu, polisi mengungkapkan bahwa IWAS-lah yang membawa korban ke homestay dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan, penyidikan menunjukkan adanya unsur kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban, ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jilbab, helm, rok, uang tunai Rp 50 ribu, dan seprai bermotif bunga.
Kepala Subdirektorat Renakta IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menambahkan, bahwa IWAS diduga menggunakan kakinya untuk membuka pakaian korban dan memaksa korban dalam kejadian tersebut.
IWAS kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi menegaskan bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang bagi tersangka dalam melakukan tindakan tersebut.
Meski demikian, perbedaan kronologi yang mencuat di antara kedua pihak membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam isu penanganan hukum terhadap penyandang disabilitas.