RADAR JOGJA – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) atau Padepokan Bani Ma’Mun Kobak di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santriwati, pada Minggu (1/12/2024).
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku yang berinisial KH tidak berada di tempat.
Dihimpun dari sejumlah sumber media, Kepala Desa Gembor Udik, Arsyad mengatakan massa melakukan penggerebekan dan perusakan di ponpes antara pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.
"Kejadian itu diduga terkait pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes dan sudah dilaporkan ke Polres Serang," ujarnya kepada awak media.
Aksi penggerebekan dilakukan lantaran keluarga korban telah melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku ke pihak kepolisian.
Namun, laporan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
Tak hanya merusak seluruh kobong serta tempat pimpinan ponpes, massa juga membakar 2 gazebo yang berdiri di antara kobong.
Peristiwa perusakan diduga pimpinan ponpes melakukan pencabulan santriwati yang belajar di ponpes tersebut.
Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut. Dia meminta warga untuk tidak bermain hakim.
Pimpinan ponpes berinisial KH berhasil diamankan oleh personel gabungan Polres Serang dan Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi.
Kapolres mengatakan bahwa pimpinan ponpes berinisial KH telah berhasil diamankan saat bersembunyi di atas plafon rumah warga tidak jauh dari lokasi Ponpes Bani Ma’mun Kobak.
“Pimpinan ponpes yang diduga melakukan tindakan asusila berhasil diamankan ketika bersembunyi di atas plafon rumah warga beberapa saat setelah peristiwa perusakan terjadi. Saat ini KH masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Serang,” kata Condro Sasongko.
Sementara itu, hingga sore hari warga berkumpul untuk melakukan pengerusakan rumah pelaku yang tak jauh dari ponpes.
Puluhan personil Polres Serang dan Polsek Cikande masih menjaga ponpes dan rumah pelaku untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva