JOGJA - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Jogja mencatat ratusan kasus kekerasan selama tahun ini. Mayoritas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban perempuan.
DP3AP2KB Kota Jogja mencatat hingga Oktober ada 242 kasus kekerasan. Rinciannya, 203 korban merupakan perempua, sementara 39 korban sisanya merupakan laki-laki. Kasus kekerasan di Kota Jogja diketahui terjadi dalam lingkup rumah tangga berupa kekerasan suami terhadap istri. Bentuk kekerasan didominasi kekerasan psikis.
Kepala DP3AP2KB Kota Jogja Retnaningtyas mengatakan, banyaknya kasus kekerasan di Kota Jogja menjadi bentuk keterbukaan masyarakat. Khususnya untuk melaporkan kasus kekerasan. Pihaknya pun mendukung keberanian masyarakat dengan meluncurkan aplikasi Lapor Kekerasan yang bisa diakses di Jogja Smart Service (JSS).
Dalam pelaporan di aplikasi Lapor Kekerasan itu bisa dilampirkan bukti foto kekerasan apabila ada bukti. Setelah laporan masuk ke aplikasi, kemudian akan ditindaklanjuti petugas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Jogja.
“Kami luncurkan dalam rangka mempermudah bagi masyarakat melaporkan kekerasan. Apabila mengalami atau melihat di lingkunganya ada kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” ujar Retnaningtyas, Jumat (29/11).
Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto menegaskan, adanya aplikasi Lapor Kekerasan di JSS menjadi komitmen pemkot untuk mengatasi kekerasan berbasis gender. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam melaporkan dan pemkot pun bisa segera melakukan tindak lanjut.
Adapun aplikasi Lapor Kekerasan itu diluncurkan saat peringatan puncak Hari Antikekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2024 Kota Jogja pada Kamis (29/11). Di samping itu Pemkot Jogja juga membentuk Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (KRPPA) Kricak dan Brontokusuman.
Sugeng berpesan, agar masyarakat jangan pernah takut untuk melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di wilayahnya. Sebab pemkot berkomitmen untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban. “Pemkot Jogja telah menyediakan layanan pengaduan dan pendampingan bagi korban kekerasan, serta perlindungan bagi saksi,” terang Sugeng. (inu/laz)
Editor : Heru Pratomo