Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bejat!!! Anak 15 Tahun di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Ini Agar Tak Melapor

Andi May • Jumat, 29 November 2024 | 22:22 WIB

 

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza saat dieawancarai awak media.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza saat dieawancarai awak media.
GUNUNGKIDUL, RADAR JOGJA - Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri di Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

Parahnya perbuatan bejat itu telah dilakukan berkali-kali sejak Tahun 2023.

Terakhir kalinya, korban menolak ajakan pelaku dan melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ibu kandungnya, Senin (25/11) lalu.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial KM (48) atas laporan polisi yang disampaikan ibu kandung korban.

Pelaku ditangkap oleh kepolisian di kediamannya, Kamis (28/11) kemarin.

"Korban saat itu diajak bersetubuh oleh pelaku malam harinya, tetapi berhasil menolak dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya pagi harinya," ujar Mirza kepada awak media, Jumat (29/11).

Dari keterangan korban, kata Mirza, aksi bejat pelaku itu dilakukan sebanyak tiga kali sejak Tahun 2023 lalu. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan hal itu kepada siapapun.

"Pelaku mengungkit-ungkit biaya hidup yang telah diberikan, dan mengancam untuk tidak melaporkan kepada ibu kandungnya," jelasnya.

Mirza menerangkan, aksi bejat itu dilakukan saat ibu kandung korban sedang pergi bekerja.

Saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku lantas melampiaskan hawa nafsunya kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

"Aksi pencabulan dilakukan di rumahnya sendiri, saat ibu korban pergi bekerja," tuturnya.

Pelaku berdalih, nekat mencabuli anak tirinya dikarenakan jarang berhubungan suami istri bersama ibu kandung korban.

Istri yang sibuk bekerja, kata Mirza, sehingga pelaku nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Pelaku KM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gunungkidul dengan dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang tentang tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (ndi)

Editor : Bahana.
#Gunungkidul #Pencabulan #ayah tiri