RADAR JOGJA - Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang yang diduga telah mencuri uang Rp 700 ribu, Bocah tersebut menjadi korban kekerasan keji.
Ia disetrum dan dicekoki minuman keras oleh sekelompok warga.
Kejadian ini bermula saat korban dituduh mencuri uang senilai Rp 700 ribu.
Alih-alih menyelesaikan masalah secara hukum, para pelaku justru melakukan kekerasan fisik dan psikologis kepada bocah tersebut.
Korban mengalami penyiksaan dengan alat setrum dan dipaksa meminum minuman keras.
Polisi telah menangkap empat orang terkait kasus ini, yaitu pria inisial C, J alias K, S alias C, dan T.
Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib.
"Pelaku sudah kami tangkap," kata Baktiar pada Rabu (20/11/2024).
Namun, ia belum merinci peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan tersebut.
"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara, sehingga status para terduga dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, pada Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa pada 18 November 2024, tiga tersangka, yaitu C, J, dan S, telah ditahan.
Pemeriksaan kesehatan memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani untuk menjalani proses hukum. (M. Akmaluddin Fahmi)
Editor : Meitika Candra Lantiva