JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Jogja akhirnya menggelar sidang perkara sengketa lahan Stasiun Tugu. Sidang ini berlangsung setelah dalam dua kali sidang sebelumnya, Selasa (29/10) dan Kamis (14/11), ditunda karena ketidakhadiran tergugat II Kementerian BUMN.
Dalam sidang ketiga itu, Kementerian BUMN kembali mangkir. Tak hadir tanpa ada keterangan. Sidang kemudian dibuka. Agendanya tunggal. Mempersilakan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai penggugat mengadakan mediasi.
Kasultanan diwakili kuasa hukumnya Markus Hadi Tanoto SH. Demikian pula dengan PT KAI sebagai tergugat I dan Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja selaku turut tergugat I, Kementerian Keuangan RI turut tergugat II serta Kementerian Perhubungan RI turut tergugat III. Jalannya mediasi belum bersifat terbuka. Para pihak dipersilakan menyusun draf terkait apa yang mereka inginkan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Humas PN Jogja Heri Kurniawan SH MH mengatakan, masing-masing pihak memberikan resume. “Kembali ke prinsipal nanti, menyusun draf untuk mediasinya. Kami serahkan saja kepada mereka. Itu sifatnya masih tertutup,” ujar Heri kemarin (21/11).
Dalam mediasi itu para pihak sepakat memilih hakim mediator. Heri disepakati ditunjuk sebagai hakim mediator. Dikatakan, dalam mediasi itu, para pihak menyusun hal-hal yang diinginkan untuk dimediasikan. Itu tidak masuk ke materi pokok.
“Mediasi itu lebih kepada keinginannya apa. Lalu diselesaikan secara musyawarah dan perdamaian. Mana yang bisa menjadi solusi terbaik,” ucap hakim madya utama ini.
Proses mediasi ini dapat berlangsung selama satu bulan. Namun bisa saja ditambah menjadi satu bulan lagi bila perkara belum tuntas. Selebihnya, nanti baru dikembalikan ke majelis hakim kalau tidak selesai. “Selesai dalam satu sampai tiga kali pertemuan kalau sama-sama sepakat. Kemudian dibuat akta perdamaian,” jelasnya. Tahapan mediasi ini selanjutnya diagendakan pada Rabu (4/12/2024) mendatang.
Kuasa Hukum Kasultanan Markus Hadi Tanoto mengatakan, dalam mediasi itu masing-masing pihak memberikan jawaban dan tanggapan. Dikatakan, kasultanan telah memiliki alas hak sertifikat hak milik (SHM) Stasiun Tugu. Hanya saja, dia masih enggan menyebutkan mulai kapan alas hak tersebut dimiliki kasultanan.
Apakah sebelum terbitnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ atau sesudahnya setelah adanya Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten? Markus memilih menutup rapat-rapat informasi tersebut. “Itu nanti saat pembuktian. Nanti kami tunjukkan. Kami tidak akan sampaikan dulu,” kilahnya.
Kuasa hukum PT KAI yang hadir ke PN Jogja berjumlah tiga orang. Namun mereka enggan memberikan tanggapan saat ditanya soal proses mediasi itu. “Langsung ke Humas KAI saja,” hindar salah satu kuasa hukum PT KAI sembari bergegas pergi meninggalkan gedung PN Jogja di Jalan Kapas.
Upaya untuk tidak banyak memberikan keterangan ke media sebelumnya juga disampaikan Manajer Humas Daop 6 Jogja Krisbiyantoro. Dia mempersilakan masalah perkara gugatan kasultanan atas tanah Stasiun Tugu dikonfirmasi ke kuasa hukum PT KAI Pusat dari Bandung. (tyo/kus/laz)
Editor : Satria Pradika