Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi Divonis 8 Tahun Penjara,  Pengacara: Kelalaian pada Perusahaan Pialang

Gregorius Bramantyo • Jumat, 22 November 2024 | 14:50 WIB
TAK PUNYA NIAT JAHAT: Sidang putusan mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi di Pengadilan Tipikor dan HI Jogja, kemarin (21/11).
TAK PUNYA NIAT JAHAT: Sidang putusan mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi di Pengadilan Tipikor dan HI Jogja, kemarin (21/11).

 

JOGJA - Mantan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) divonis 8 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor dan Hubungan Industrial Jogja, kemarin (21/11/2024). Putusan ini lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani periode 2022-Mei 2023. Terdakwa NAA dinyatakan bersalah karena lalai dalam melakukan investasi atau trading yang merugikan perusahaan hingga Rp 18,7 miliar.

Sidang putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai Wisnu Kristiyanto. Empat JPU hadir dalam sidang ini. Sementara NAA didampingi tiga penasihat hukumnya. Ruangan sidang dipenuhi keluarga dan kerabat terdakwa.  Tampak pula sejumlah karyawan PT Taru Martani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa NAA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,"  ucap hakim Wisnu saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara dan denda, NAA juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Penasihat hukum terdakwa, Indra Perbawa mengapresiasi putusan majelis hakim yang turun jauh dari tuntutan JPU. Majelis hakim sendiri mengatakan, terdakwa terbukti tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.

Yang dipertimbangkan oleh hakim adalah terdakwa dianggap lalai dalam melakukan investasi sehingga merugikan negara. "Karena Pak Nur dianggap melakukan investasi berisiko tinggi, tapi tidak dibekali dengan ilmu dan kemampuan yang cukup. Yang dianggap unsur melawan hukum yang dipaparkan hakim hanya karena lalai,” ujar Indra usai sidang.

Pihaknya sendiri kurang sependapat dengan kelalaian yang dipertimbangkan majelis hakim. Sebab, terdakwa memang tidak memiliki kemampuan di bidang trading namun sudah menggandeng perusahaan pialang PT Midtou Aryacom Futures (MAF). Di mana dalam melakukan transaksi, terdakwa selalu meminta advice dari PT MAF.

"Itu kan sudah merupakan bentuk kehati-hatian dan profesionalisme bahwa dia (terdakwa) meng-hire konsultan untuk memberi saran dalam melakukan trading,” kata Indra. Hanya saja dalam persidangan terbukti bahwa dua orang yang di-hire oleh terdakwa sebagai wakil pialang ternyata tidak memiliki izin.

Menurut Indra, unsur melawan hukum dilakukan oleh perusahaan pialang, bukan terdakwa NAA. “Tapi ternyata oleh perusahaan pialang yang memberikan advice itu, ternyata bukan orang yang punya izin sebagai wakil pialang,” ungkapnya.

Penasihat hukum yang lain, Aviv Dihan Kuntoro menuturkan, dalam persidangan salah satu wakil pialang mengaku membuat pernyataan ke terdakwa, yakni rekening investasi tidak bisa atas nama perusahaan. Sehingga mau tidak mau harus atas nama pribadi terdakwa. “Padahal  aturan trading membolehkan rekening atas nama badan usaha,” ucap Aviv. (tyo/laz)

 

Editor : Satria Pradika
#Nur Achmad Affandi #trading #pidana korupsi #PT Taru Martani