Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mantan Pejabat Lapas Cebongan Sleman Jadi Tersangka Kasus Pungli, Raup Rp 730 Juta dalam Setahun

Gregorius Bramantyo • Kamis, 21 November 2024 | 00:05 WIB
Jajaran Polresta Sleman menunjukkan tersangka kasus pungli di Lapas Cebongan MRP beserta barang bukti di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024). 
Jajaran Polresta Sleman menunjukkan tersangka kasus pungli di Lapas Cebongan MRP beserta barang bukti di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024). 

SLEMAN – Polresta Sleman resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan sebagai tersangka kasus korupsi modus pungutan liar (pungli).

Dengan total uang hasil pungli mencapai Rp 730 juta.

Tersangka bernama Michael Raditya Praja (MRP).

Dia melakukan aksi pungli saat bekerja sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyaratakan (KPLP) di Lapas Cebongan. 

Aksi ini dilakukan pada rentang 8 November 2022 sampai 16 November 2023.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika polisi mendapat informasi dan aduan terkait adanya pungutan, pengancaman, dan penganiayaan di Lapas Cebongan.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan selama lebih kurang tujuh bulan.

Dalam prosesnya, polisi memeriksa 53 saksi dan seorang ahli pidana.

“Dari penyelidikan itu, kami memiliki keyakinan bahwa terjadi suatu tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” katanya di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024).

Total uang yang dikumpulkan dari pungli yang dilakukan MRP mencapai Rp 730.250.000.

Uang tersebut disimpan di rekening istri salah satu mantan narapidana.

Adrian merinci, pungutan tersebut terdiri dari berbagai jenis pembayaran.

Seperti uang "ucapan selamat datang" sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

Lalu biaya kamar sebesar Rp 1 juta hingga Rp 7 juta, hingga kamar khusus sebesar Rp 50 juta. Kemudian setoran mingguan Rp 100 hingga Rp 200 ribu.

“Modus pelaku ini di antaranya melakukan pengancaman, pemukulan, dan meminta uang," ungkap Adrian.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pungli itu hanya dilakukan oleh MRP sendiri.

Sampai pemeriksaan terakhir, kata Adrian, pelaku masih menutup diri terkait keterlibatan pihak-pihak lain. “Tetap akan kami dalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Adrian mengaku pihaknya cukup kesulitan mendapatkan data terkait jumlah narapidana yang menjadi korban MRP.

Sebab, aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

"Dia (MRP) memiliki kewenangan. Jadi dengan menjabat kepala satuan pengamanan, dengan kewenangan itu, dia memanfaatkan upaya-upaya ini," ucapnya.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari beberapa dokumen, handphone, laptop, layar televisi, dan monitor CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka MRP dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto menyampaikan, penegakan hukum terhadap MRP ini merupakan komitmen bersama antara kepolisian dan Lapas Cebongan untuk memberantas praktik korupsi.

Kelik sendiri menjabat sebagai kepala lapas sejak 26 Oktober 2023, menggantikan pejabat sebelumnya, yakni M Khusnan.

Kelik mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan terkait penyalahgunaan SOP dari masyarakat Sleman.

Dia mengonfirmasi bahwa MRP kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Untuk sanksi disiplin tetapnya masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Usai konferensi pers saat digiring keluar ruangan, MRP secara spontan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman kekerasan.

Wartawan pun sempat menanyakan kepada MRP, apakah uang hasil pungli itu dibagi-bagikan ke pihak lain.

Namun MRP hanya mengatakan, “jelas”, tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud. (tyo)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Lapas Kelas II B Sleman #penjabat #Sleman #narapidana #tersangka #mantan #kasus pungli #Lapas Cebongan #Mapolresta Sleman