JOGJA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja sampai sekarang tidak mengetahui adanya kesepakatan yang sudah dijalin antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai penggugat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku tergugat I dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tergugat II dalam perkara sengketa tanah Stasiun Tugu.
Kesepakatan muncul sebelum gugatan didaftarkan disebut-sebut juga melibatkan kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Keuangan RI. Ini sebagaimana disampaikan Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Bawono Ka 10 kepada sejumlah media di kompleks Kepatihan pada Jumat (15/11) lalu.
Kesepakatan itu nantinya menghasilkan status tanah Stasiun Tugu dari aset BUMN menjadi aset kasultanan sebagai badan hukum swasta. Status tanah Stasiun Tugu berubah menjadi hak guna bangunan (HGB) di atas tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG).
“Kami tidak tahu mengenai mediasi yang sudah dilakukan di luar pengadilan. Masalah ada pertemuan, kami tidak tahu menahu,” ungkap Humas PN Jogja Heri Kurniawan SH MH Senin (19/11).
Heri mengingatkan, meski mediasi bisa dilakukan di luar pengadilan proses hukum tetap harus mengikuti prosedur. Bila mediasi di luar pengadilan berhasil dan tercapai kesepakatan, gugatan bisa dicabut. Sebaliknya bila gagal, persidangan dilanjutkan. Putusan perdamaian bisa dijatuhkan oleh pengadilan.
“Kalau selesai di luar pengadilan gugatan bisa dicabut. Kalau tidak dicabut, diputus melalui perdamaian di pengadilan,” terang dia.
Ditegaskan, pengadilan menjalankan tugas sesuai koridornya. Pengadilan menyidangkan perkara gugatan kasultanan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Sidang yang digelar pada Selasa (29/10) dan Kamis (14/11) ditunda karena Kementerian BUMN sebagai tergugat II belum hadir di persidangan. "Sidang dilanjutkan begitu semua pihak hadir," jelasnya.
Selain menggugat PT KAI dan Kementerian BUMN, ada tiga lembaga lain yang menjadi turut tergugat. Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja sebagai turut tergugat I, Kementerian Keuangan RI turut tergugat II dan Kementerian Perhubungan RI selaku turut tergugat III.
Dikatakan, bila semua pihak baik penggugat, tergugat, dan turut tergugat hadir, sidang dilanjutkan dengan tahapan mediasi. Heri menegaskan, sampai saat ini kasultanan sebagai penggugat belum mencabut gugatan. Artinya sidang masih berlanjut.
“Kalau dalam mediasi tercapai kesepakatan, bisa dijatuhkan putusan perdamaian,” terang hakim madya utama ini.
Menanggapi kekhawatiran terjadinya peradilan sandiwara atau peradilan sesat sebagai dampak lobi di luar pengadilan seperti disampaikan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Riyanta, Heri menegaskan, sidang perkara gugatan kasultanan itu terbuka untuk umum. Siapa pun dapat hadir menyaksikan jalannya persidangan.Dengan hadir di ruang sidang, publik dapat mencatat dan melihat langsung apa yang terjadi di ruang sidang.
“Silakan datang saja. Sidang terbuka untuk umum. Nanti kalau bilang ada peradilan sandiwara atau sesat, monggo (silakan, Red) dibuktikan,” pinta hakim yang pernah mengikuti sejumlah pelatihan seperti pelatihan eksplorasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) ini.
Di sisi lain Relawan Peneliti Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum kasultanan sebagai penggugat. Aktivis yang konsen dengan isu-isu agraria itu menilai, status kasultanan sebagai badan hukum harus diperjelas. “Badan hukum publik atau badan hukum private,” tanya dia.
Ada konsekuensi berbeda antara keduanya. Jika badan hukum publik sesuai aturan tidak bisa memiliki tanah. Sedangkan sebagai badan hukum private dapat memiliki tanah. Syaratnya badan hukum tersebut memiliki akta pendirian dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kus Antoro, sapaan akrabnya, mengungkapkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur setiap WNI sebagai subjek hak milik tapi tidak serta merta setiap orang bisa punya sertifikat hak milik (SHM). Harus memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya terdaftar sebagai WNI yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Ini juga berlaku bagi badan hukum. Harus punya akta pendirian. Menurut dia, UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ (UUK) tidak bisa dimaknai sebagai peraturan yang melahirkan sekaligus mengesahkan badan hukum kasultanan yang serta merta menggantikan akta pendirian.
“UUK hanya menetapkan kasultanan yang semula kerajaan sebagai badan hukum. Perlu diingat, kerajaan tidak bisa memiliki tanah. Badan hukum tersebut tetap harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kedudukannya sama dengan badan hukum lainnya,” paparnya.
Kus Antoro kembali bertanya berapa rupiah kewajiban pajak badan hukum kasultanan atas tanah-tanah SG yang sudah bersertifikat. “Apakah negara sudah menerimanya dari badan hukum kasultanan maupun kadipaten sebagai wajib pajak,?” ujar penulis di sejumlah jurnal agraria dan pertanahan ini. (tyo/kus/laz)
Editor : Heru Pratomo