RADAR JOGJA – Apes, driver ojek online (ojol) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini menjadi korban pembegalan oleh penumpangnya sediri.
Pelaku memanfaatkan layanan jasa ojol tersebut dengan berpura-pura menjadi penumpang untuk melakukan aksi pembegalan.
Tak hanya dibegal, driver ojol juga mendapatkan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka di tubuhnya.
Akhirnya sang driver ojol melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Cimahi.
Dihimpun dari sejumlah sumber, Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat menyampaikan, pihaknya menerima dugaan laporan pencurian dengan kekerasan di wilayah Parongpong.
Tepatnya di Kavling Perumahan Sariwangi, Kampung Lembur Tengah, Desa Sariwangi, Kecamatan Parongpong, KBB, Kamis (14/11/2024).
Peristiwa itu terjadi di siang hari, sekitar pukul 12.00 WIB.
Gofur menjelaskan, driver ojol tersebut mendapatkan 10 luka tusuk di beberapa bagian tubuh saat pelaku hendak merampas sepeda motor korban.
“Pelaku kemudian duduk di belakang, sesaat setelah maju pelaku seketika memukul dan menusuk korban sebanyak 10 kali sampai akhirnya kendaraan mereka terjatuh,” jelasnya.
Triyadi merupakan korban dalam aksi itu langsung dibawa oleh warga ke RSUD Cibabat. Pelaku mencoba melarikan diri saat warga memergoki aksinya.
“Korban langsung dibawa ke RSUD Cibabat oleh warga. Setelah aksi tersebut, pelaku membawa motor milik korban. Saat itu, ternyata warga memergoki aksi pelaku, akhirnya pelaku berusaha melarikan diri tapi gagal dan tertangkap oleh warga,” ujar Gofur.
Dalam video yang beredar, pelaku begal berhasil diamankan oleh warga yang berada di sekitar lokasi.
Warga merasa geram dengan aksi pelaku, warga pun melayangkan pukukan ke pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Cisarua untuk pengusutan lebih lanjut.
Pisau yang digunakan pelaku untuk melayangkan aksinya dan sepeda motor korban turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku masih berada di lokasi sehingga langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Cisarua untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Gofur.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, yakni tentang pencurian dengan kekerasan. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva