JOGJA - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja, Kamis (14/11).
Dalam sidang ini, terdakwa hadir didampingi tiga penasihat hukumnya. Istri terdakwa juga tampak mengikuti persidangan.
Sebelumnya, terdakwa NAA telah dituntut JPU dalam sidang tuntutan di tempat yang sama pada Selasa (12/11) lalu. NAA dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 18 miliar.
Sidang pembelaan ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Wisnu Kristiyanto. Ada tiga JPU yang hadir dalam sidang ini.
Pada awal sidang, pledoi dibacakan oleh penasihat hukum secara bergantian. Kemudian hakim ketua mempersilakan terdakwa NAA untuk membacakan pembelaan pribadi.
Dalam pledoinya NAA mengatakan, terkait masalah investasi dia menegaskan investasi itu adalah kesepakatan antara direktur dengan divisi keuangan dan divisi pemasaran. Murni sebagai upaya bisnis untuk menambah keuntungan perusahaan. Ini guna mencapai target untuk meningkatkan pendapatan dan menjaga kesejahteraan karyawan.
“Sebagaimana pesan gubernur DIJ dan memenuhi target setoran PAD (pendapatan asli daerah), bahkan adanya tambahan target oleh DPRD DIJ,” katanya.
Dia menyebut, perihal peningkatan target itu selalu menjadi isu pokok dalam rapat koordinasi dengan Pemprov DIJ. Hal itu terjadi setelah PT Taru Martani berkembang dan diposisikan sebagai sumber pendapatan.
“Sesungguhnya tidak ada fungsi pembinaan yang dilakukan oleh pemda, kecuali hanya fokus kepada peningkatan PAD,” ucapnya.
Dia meyakini jika semua pihak jujur, maka akan sependapat dirinya tidak mungkin berniat untuk sengaja melanggar ketentuan atau pihak lain dan merugikan perusahaan serta Pemprov DIY.
“Selama ini perusahaan telah saya tumbuhkembangkan dengan kerja keras, bahkan dengan harta pribadi,” ujar terdakwa NAA.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Indra Perbawa mengatakan, yang dilakukan terdakwa adalah murni sebuah keputusan bisnis. Didasari dengan itikad baik dan sudah menggunakan prinsip kehati-hatian. Namun, ternyata gagal.
“Itu sesuai dengan doktrin business judgement rules, maka itu tidak bisa dipidana. Prinsip kami seperti itu,” katanya usai sidang.
Dia menyebut, tuntutan penjara 13 tahun yang diajukan JPU sangat memberatkan. Meski begitu, tim penasihat hukum tetap tidak mengingkari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Hanya saja, yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana. Melainkan sebuah keputusan bisnis.
"Pak Nur betul melakukan itu (investasi). Menimbulkan kerugian negara itu juga betul. Tetapi itu bukan tindak pidana,” ucap Indra. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo