KEBUMEN - Warga Desa Jogosimo bernama Adip, 25, kini harus mendekam dalam sel tahanan Polres Kebumen. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini tersangka diketahui membeli paket sabu dari hasil judi online alias judol.
Penangkapan tersangka terjadi pada Sabtu, (2/11) malam. Dia berhasil diringkus petugas ketika sedang mengambil paket sabu di wilayah Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit handphone dan sepeda motor jenis matik.
"Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut digunakan sendiri," jelas Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, Kamis (14/11).
Heru menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman. Keduanya bertransaksi dengan menempatkan paket sabu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Lalu tersangka mengambil barang tersebut untuk konsumsi pribadi. "Kami akan melakukan pendalaman guna melacak jaringan atau pemasok narkoba lain di wilayah Kebumen," ujarnya.
Tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu dari tahun 2019. Sejak itu dia menikmati narkoba minimal empat kali dalam sebulan. Kondisi ini justru membuatnya kian terjebak dalam lingkaran setan. Bahkan, demi mendapatkan sabu dia rela mengadu untung dengan bermain judi online. Lalu hasilnya digunakan untuk membeli sabu.
"Ini menggambarkan efek negatif dari perjudian dan kecanduan narkoba yang mampu merusak kehidupan," jelas Heru.
Kasus ini menurut AKP Heru menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kebumen. Dia mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba, termasuk tidak terjebak dalam permainan judi online. "Selain kecanduan narkoba, kebiasaan berjudi menambah kompleksitas permasalahan yang dihadapi," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling banyak denda Rp 8 miliar. (fid)
Editor : Heru Pratomo