Judul online:
JOGJA - Mantan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) dituntut 13 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja, Selasa (12/11). NAA menjadi terdakwa kasus korupsi penggunaan uang perusahaan untuk investasi emas hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 18,7 miliar.
Sidang tuntutan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wisnu Kristiyanto. Tuntutan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Nila Maharani.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut NAA selaku dirut PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures (MAF) selaku perusahaan pialang. Di mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan di rapat umum pemegang saham (RUPS).
Awalnya terdakwa NAA melakukan pembukaan rekening pada PT MAF dengan deposit awal sebesar 10 ribu dolar AS yang berasal dari dana pribadinya. Untuk memenuhi target, terdakwa melakukan pembukaan rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani. Namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
Terdakwa selaku direktur PT Taru Martani memerintahkan kepala divisi keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening perusahaan ke rekening PT MAF dalam rangka kerja sama investasi. Dilakukan secara bertahap hingga total Rp 8,7 miliar.
Tim JPU menyebut tidak ada rencana investasi trading dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Achmad Affandi dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU Nila saat membacakan tuntutan.
Kemudian, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa. Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita.
“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 6 tahun,” ucap JPU.
Selanjutnya, sidang ditunda Kamis (14/11) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa. Tim penasihat hukum sempat meminta sidang ditunda pada Selasa pekan depan, namun majelis hakim tetap menegaskan sidang ditunda pada Kamis.
Penasihat hukum terdakwa, Aviv Dihan Kuntoro menyebut, tuntutan yang dilayangkan JPU terlalu tinggi bagi terdakwa dan tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan. ”Pak Nur tidak pernah menikmati uang Rp 18, 7 miliar, jadi itu (tuntutan) terlalu berat,” ujarnya usai sidang.
Dia mengatakan, satu hal yang terungkap di persidangan adalah terdakwa melakukan investasi trading atas dasar target yang harus disetorkan. Mengingat sebelumnya, terdakwa pernah dipanggil Komisi B DPRD DIJ untuk menambah setoran perusahaan. Melihat perkembangan perusahaan yang tidak memungkinkan, sehingga kebijakan yang diambil terdakwa adalah melakukan trading tersebut,
Menurut Aviv, trading itu sudah dilakukan dengan kehati-hatian. Ada tim yang diajak untuk bicara dan presentasi di perusahaan. “Sejauh ini Pak Nur nggak pernah menikmati sama sekali uangnya. Ada uang masuk ke rekening pribadi tapi kemudian langsung top up ke akun,” katanya.
Dia juga menyoroti kejanggalan jaksa yang mendalilkan dalam tuntutan bahwa seolah-olah terdakwa mengambil uang perusahaan lalu diinvestasikan. Fakta hukumnya, kata Aviv, investasi itu dibuat atas nama pribadi NAA karena oleh bagian marketing perusahaan tidak diperkenankan untuk membuat akun atas nama perusahaan. Menurutnya, fakta hukum yang terungkap adalah uang mengalir dari rekening perusahaan langsung ke PT MAF.
“Yang pasti PT Midtou tahu bahwa uang itu berasal dari perusahan karena bukti transfer itu dipegang marketing yang dikirm ke pusat. Jadi bukti transfer itu keluar dari rekening Taru Martani, tapi fakta itu nggak diungkap,” ujarnya.
Aviv menyebut, yang dilakukan oleh terdakwa semata-mata hanyalah menjalankan kebijakan. Dikatakan, dari aturan perusahaan, sebanyak 50 persen harta perusahaan boleh dipakai untuk bisnis oleh direktur tanpa persetujuan komisaris.
“Apa yang dilakukan Pak Nur, menurut kami adalah sebuah kebijakan. Kalau kebijakan itu kemudian dipidana, nggak akan ada pejabat yang mau melakukan itu," tandasnya. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo