PURWOREJO - Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya mengungkapkan dan menetapkan tiga tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di Purworejo. Tiga tersangka tersebut adalah AIS, (19), PAP, (15), serta FMR, (14).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, diduga karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua korban perempuan di bawah umur.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan, tiga tersangka tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan polisi.
"Tersangka AIS ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban DSA, (15). Sedangkan, PAP dan FMR atas korban KSH, (17)," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024) pagi.
Dia menjelaskan, kasus pertama atas korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus memperdaya korban.
Korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu dilecehkan selama pertengahan 2022 hingga Juni 2023.
"Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban selama pelecehan seksual terjadi," jelasnya.
Hal tersebut dilakukan sebanyak lima kali hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan. Keduanya sempat dinikahkan secara siri.
"Perangkat desa setempat, ketua RT dan kyai yang menikahkan sudah kami periksa," ujarnya.
Sementara, kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan FMR dilakukan pada 16 Januari 2024.
Kedua tersangka memperkosa korban di sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke Alun-alun Purworejo.
"Di warung itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan cara membentak korban. Setelah itu, PAP juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan," sambungnya.
Disebutkan, menurut pengakuan korban, PAP melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Sedang, FMR mengaku hanya sekali.
Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
"Kami telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban, perangkat desa, hingga pemilik warung," terang dia.
Atas kasus itu, ketiga tersangka terjerat beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 12/ 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan menjunjung tinggi sistem peradilan pidana anak.
Selain itu mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang berkonflik hukum dalam peradilan pidana.
"Kami juga akan melakukan pendampingan dan konseling terhadap para korban untuk memulihkan kondisi psikisnya," ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya. Dengan lebih perhatian, peristiwa serupa diharapkan tidak terulang kembali.
Dalam kegiatan konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.
Dia mengimbau, kepada masyarakat jika mengetahui atau mengalami kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu untuk melapor.
"Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau melalui whatsapp di nomor 08-111-129-129," tambah Arifatul. (han)
Editor : Winda Atika Ira Puspita