Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Viral! Aksi Arogan Pengemudi Mobil Memukul Pesepeda Motor di Jogja Terekam CCTV

Meitika Candra Lantiva • Sabtu, 9 November 2024 | 22:28 WIB
Aksi arogan pengemudi mobil memukul pesepeda motor di Jogja.
Aksi arogan pengemudi mobil memukul pesepeda motor di Jogja.

RADAR JOGJA – Peristiwa kekerasan di jalan kembali terjadi di Yogyakarta.

Sebuah video yang memeprlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengemudi mobil bersikap arogan terhadap pengendara motor.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 8 November 2024 sore di tikungan dekat Masjid Ashshiddiiqi, Demangan Kidul tepatnya di belakang Lippo Mall Kota Jogja.

Insiden tersebut terekam oleh CCTV Masjid Ashshiddiiqi dan menjadi viral di jagat maya. 

Pada rekaman CCTV tersebut terlihat insiden ini berawal ketiks pengemudi mobil dan pengendara motor yang berpaspasan di tikungan.

Diduga karena kaget, pengemudi mobil langsung merasa emosi dan mendekati pengendara motor tersebut dan memukulnya.

Tidak hanya memukul, pengemudi mobil bahkan membuang kunci motor kea tap bangunan di sekitar lokasi.

Sikapnya yang arogan yang tertangkap CCTV CCTV Masjid Ashshiddiiqi dan menjadi viral salah satunya  diunggah oleh @bacottetangga__.

Baca Juga: Diduga Tekanan Mental Akibat Pinjol Judol Seorang Pria di Cilacap Ini Nekat Mengakhiri Hidup dengan Gantung Diri

Unggahan yang berisikan caption “Arogan. Pengemudi mobil tonjok premotor usai berpapasan di tikungan. Selain itu, kunci si premotor juga dilempar ke atas atap.”

Postingan itu sudah mendapatkan hampir satu juta kali tayangan.


Banyak netizen yang memberikan kecaman dan merasa prihatin pada kejadian tersebut.


Banyak yan menilai tindakan pengemudi mobi kasar dan berbahaya.


“Tindakan pemukulan atau penganiayaan dapat dikenakan beberapa pasal pidana dalam hukum Indonesia, antara lain: Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4,5 juta,” komentar @ st**.


“@pOLDAjOGJA TOLONG TANGKAP PENGEMUDI MOBIL YANG MELAKUKAN Penganiayaan dalam video ini @DivHumas_Porsi @ListyoSigitP @kompolnas_ri,” tulis @pu***.


“Mau ini jalan satu arah atau dua arah, main pukul kaya gini salah ya. Cukup klakson dan tegur aja. Kalo ini jalan dua arah, mobilnya salah banget karena tengah kurang ke kiri posisinya.” Tambah @th**.


“TKP. Yogyakarta, Special Region of Yogyakarta. Tidak ada rambu satu arah namun ada kaca cembung yang menandakan ini jalan 2 arah. Pengendara mobil layak dipenjara,” komentar @dh***.


Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku dan perkembangan lebih lanjut dari kejadian tersebut.


Netizen berharap pihak berwenang dapat segera menindak lanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. (Isti Nurul Hidayah)
Sumber


Editor : Meitika Candra Lantiva
#Masjid Ashshiddiiqi #video #Viral #Demangan #CCTV #Penganiayaan #hukum #kekerasan #Pengemudi Mobil Memukul Pesepeda Motor #aksi arogan #pengemudi mobil #Jogja