Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasultanan Bantah Berebut Lahan Stasiun Tugu, Gugat PT KAI ke Pengadilan Keraton Ingin Ajak Tertib Administrasi

Heru Pratomo • Kamis, 7 November 2024 | 15:05 WIB
Stasiun Tugu Yogyakarta.
Stasiun Tugu Yogyakarta.

JOGJA- Munculnya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja yang diajukan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) bukan dalam rangka  berebut lahan Stasiun Tugu Jogja. Namun terkait kepemilikan tanah yang diklaim menjadi aset PT KAI.

            “Lahan tersebut secara hukum milik kasultanan yang sengaja didaftarkan PT KAI menjadi aset perusahaan,” ungkap Kuasa Hukum Kasultanan Markus Hadi Tanoto SH kemarin (6/11).

            Markus menjadi kuasa hukum setelah mendapatkan kuasa dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condro Kirono. Dalam struktural kelembagaan di lingkungan kasultanan, penghageng Panitrapura semacam menteri sekretaris negara.

            Dikatakan, kliennya dalam ini kasultanan mengajukan gugatan karena ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi. Di samping itu, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelum mengajukan gugatan, kasultanan telah berulang-ulang bertemu dengan PT KAI. Berbagai upaya pendekatan dan diskusi dilakukan. Prosesnya telah berjalan bertahun-tahun. Namun mentok. Tak membuahkan hasil. PT KAI tetap berpegang pada pendirian Stasiun Tugu merupakan aset perusahaan yang awalnya bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) tersebut.

Kuasa Hukum Kasultanan Markus Hadi Tanoto SH
Kuasa Hukum Kasultanan Markus Hadi Tanoto SH

“Diabaikan oleh PT KAI,” tegasnya.

Markus yang baru-baru ini juga menjadi penasihat hukum pernikahan putra pelawak Sule, penyanyi Rizky Febian dengan Mahalini ini menambahkan, gugatan bukan demi keuntungan materiil. Ini dikuatkan  dalam gugatan tersebut kasultanan  hanya mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1.000.

Gugatan sengaja diajukan secara diam-diam. Itu dilakukan dalam rangka menjaga perasaan masyarakat Jogja. Markus beralasan banyak pihak yang harus dijaga perasaannya. “Terutama masyarakat Jogja,” ungkapnya.

Pernyataan Markus yang sengaja mengajukan gugatan secara diam-diam nyaris sempurna. Sebelum digelar sidang perdana di PN Jogja pada Selasa 29 Oktober 2024 publik tak mengetahui adanya upaya hukum yang dilakukan kasultanan. Bahkan Anggota Tim Hukum Keraton Jogja Achiel Suyanto tidak tahu adanya gugatan kasultanan terhadap PT KAI.

Sampai Rabu (6/11) tadi malam, Achiel belum bersedia memberikan penjelasan terkait dengan adanya gugatan tersebut. “Menika nembe (sekarangs lagi, Red) rapat dengan manajemen Hotel Sheraton Marriot Jogja,” ucap advokat yang mendapatkan gelar kekancingan Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Nitinegoro ini.

Dalam gugatan tersebut, kasultanan menempatkan  PT KAI sebagai tergugat I. Sedangkan sebagai tergugat II Kementerian BUMN RI. Turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

Gugatan muncul karena PT KAI maupun kasultanan sama-sama mengklaim memiliki alas hak atas lahan Stasiun Tugu.  PT KAI  menuangkan dalam pencatatan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi).

Sedangkan kasultanan juga mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.

 Lahan yang menjadi sengketa itu berada di lima lokasi. Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIJ, kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat. Kasultanan selaku penggugat memohon agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya. Menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Selanjutnya, menyatakan tergugat I PT KAI dan tergugat II Kementerian BUMN tidak memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Berikutnya, menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II melakukan penghapusanbukuan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan. Memerintahkan tergugat I mematuhi dan melaksanakan Perdais DIJ No. 1 Tahun 2017 dan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.

Setelah tertunda pada sidang pertama, pengadilan menjadwalkan sidang kedua pada Selasa 12 November 2024 mendatang. Agendanya mengundang para pihak. Penggugat, tergugat dan turut tergugat. “Belum ada tahap mediasi,” terang Humas PN Jogja Heri Kurniawan SH. (kus)

 

Editor : Heru Pratomo
#kasultanan #Keraton #nkri #stasiun tugu #tertib administrasi #PJKA #PT KAI #Ngayogyakarta Hadiningrat #GKR Condrokirono #markus hadi tanoto #kuasa hukum