Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rebutan Lahan Stasiun Tugu, Kasultanan Gugat PT KAI tapi Tim Hukum Keraton Tak Tahu Ada Gugatan

Khairul Ma'arif • Rabu, 6 November 2024 | 15:05 WIB

 

Stasiun Tugu Jogja pintu timur
Stasiun Tugu Jogja pintu timur

 

     JOGJA- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ pada pertengahan Oktober pernah mengeluarkan pendapat agar Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat menempuh upaya hukum menyelesaikan klaim kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (HGB) melalui dua cara. Pertama, musyawarah antara para pihak. Kedua, mengajukan gugatan ke pengadilan.

          Ternyata, pendapat ORI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/699/LM.29-13/0119.2021/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 diikuti kasultanan. Diam-diam kasultanan menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas kepemilikan hak atas tanah Stasiun Tugu Jogja ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Gugatan diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono. Gugatan muncul karena PT KAI maupun kasultanan sama-sama mengklaim memiliki alas hak atas lahan Stasiun Tugu.

PT KAI  menuangkan dalam pencatatan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Sedangkan kasultanan juga mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.

“Kami tentunya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogjakarta Krisbiyantoro kemarin (5/11). Menurut Krisbiyantoro, pencatatan aktiva  oleh PT KAI bukan tanpa dasar. Tak hanya Stasiun Tugu, beberapa lokasi lain yang selama ini diklaim sebagai tanah sultanaat grond (SG), juga telah dicatat sebagai aset milik PT KAI. “Pencatatan aktiva sudah lama, bahkan sebelum adanya  UUK,” tegasnya.

Tentang lahan yang diperebutkan atau disengketakan oleh pihak kasultanan, Krisbiyantoro menyebutkan cukup luas. Lokasi tanah  mengelilingi Stasiun Tugu Jogja. Dalam menghadapi gugatan itu, tim hukum langsung ditangani PT KAI Pusat dari Bandung. “Kami ikuti dan percayakan dengan putusan pengadilan,” tegasnya.

Stasiun Tugu Jogja
Stasiun Tugu Jogja

Kembali ke gugatan yang diajukan Condro Kirono, putri kedua raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Bawono Ka 10 itu menunjuk Markus Hadi Tanoto SH sebagai kuasa hukum. Markus Hadi merupakan advokat yang berkantor di Jakarta. Dia tercatat pernah menangani beberapa kasus. Di antaranya baru-baru ini perkara pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini.

Selain PT KAI sebagai tergugat I, tergugat II adalah Kementerian BUMN RI. Turut tergugat Kantor Pertanahan BPN Kota Jogja, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

Dalam gugatan disebutkan lahan sengketa itu berada di lima lokasi. Kantor Samsat dan Ditlantas Polda DIJ, kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu dan mess Ratih ke barat. Kasultanan selaku penggugat memohon agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugata seluruhnya. Menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Selanjutnya, menyatakan tergugat I PT KAI dan tergugat II Kementerian BUMN tidak memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu. Berikutnya, menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu.

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II melakukan penghapusanbukuan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan. Memerintahkan tergugat I mematuhi dan melaksanakan Perdais DIJ No. 1 Tahun 2017 dan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.

Meski telah berjalan di PN Jogja, gugatan terhadap PT KAI itu tidak banyak diketahui. Bahkan anggota Tim Hukum Keraton Jogja KRT Nitinegoro mengaku kaget mendengar adanya gugatan tersebut. “Saya nggak tahu. Sebagai anggota tim hukum betul-betul nggak tahu,” ucap advokat pemilik nama Achiel Suyanto ini.

Dia berjanji secepatnya memberitahukan hasil konfirmasi terkait gugatan itu di internal keraton. Sebab, gugatan itu cukup mengejutkan. “Coba nanti segera saya cek,”  janjinya.

Dari pengadilan, Humas PN Jogja Heri Kurniawan SH menjelaskan gugatan GKR Condro Kirono didaftarkan pada Selasa (22/10). Sidang perdana telah digelar seminggu kemudian pada Selasa (29/10). Namun para pihak yang diundang tidak semuanya bisa hadir. “Kami jadwalkan sidang kedua pada Selasa, 12 November 2024. Agendanya pemanggilan para pihak,” jelas Heri. (rul/oso/kus/laz)

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

Editor : Heru Pratomo
#kasultanan #Daop 6 Jogja #Ombudsman Republik Indonesia (ORI) #Stasiun Tugu Jogja #Sengketa Tanah