Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Temuan LBH GP Ansor DIY, Ada Mobil Patroli Polisi di Lokasi saat Peristiwa Penusukan Santri Krapyak 

Heru Pratomo • Senin, 4 November 2024 | 00:34 WIB
Temuan LBH GP Ansor DIY, Ada Mobil Patroli di Lokasi Penusukan Santri Krapyak tapi Tak Lakukan Pencegahan 
Temuan LBH GP Ansor DIY, Ada Mobil Patroli di Lokasi Penusukan Santri Krapyak tapi Tak Lakukan Pencegahan 

RADAR JOGJA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Daerah Istimewa Yogyakarta ditunjuk oleh dua korban pengeroyokan dan penusukan santri Pondok Pesantren Krapyak oleh sekelompok orang yang berjumlah lebih dari 15 orang yang terjadi pada hari Rabu 23 Oktober 2024.

 

LBH GP Ansor menyebut penusukan tersebut adalah tindakan pelanggaran hukum yang sangat serius dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta rasa aman terhadap masyarakat Yogyakarta. "Peristiwa tersebut tidaklah semata-mata diakibatkan salah sasaran ataupun tindakan pelanggaran hukum biasa, akan tetapi perbuatan ini sedari awal dilakukan oleh segerombolan pelaku yang lebih dari 15 orang," kata perwakilan tim penasehat hukum para korban LBH GP Ansor DI Yogyakarta Muhammad Ulinnuha, SHI, MH, CM dalam rilisnya Minggu (3/11).

 

Dia menyebut , dalam pengeroyokan tersebut, menurut keterangan para korban, di sekitar lokasi ada mobil patroli polisi yang berjarak sekitar 200 meter . Sedang peristiwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh lebih dari 15 orang. "Yang artinya ada banyak suara keras, akan tetapi pihak aparat kepolisian seperti tidak langsung melakukan tindakan yang serta merta untuk mencegah perbuatan tersebut dan baru setelah beberapa saat setelah kejadian dalam kondisi salah satu santri bersimpah darah, polisi datang dan membawa santri ke klinik Pratama terdekat," jelasnya.

Berdasarkan olah lapangan dan informasi di tempat kejadian, tim LBH GP Ansor DI Yogyakarta menemukan fakta aparat keamanan yang berseragam preman dan mobil patroli polisi sudah berada di sekitaran lokasi sejak petang. "Kami berkeyakinan pihak aparat dan intel telah mempunyai cukup informasi akan adanya potensi kerusuhan oleh sekelompok orang," ungkapnya.

 

Apalagi dalil polisi pada saat konferensi pers di Polresta Kota Yogyakarta menyebutkan rangkaian dan runtutan peristiwa yang terjadi sejak Selasa 22 Oktober 2024. Sehingga LBH GP Ansor DI Yogyakarta patut bertanya, “Mengapa aparat cenderung melakukan pembiaran atas potensi kerusuhan dan tidak melakukan deteksi dini untuk tindakan pencegahan atas peristiwa tersebut?"

                    

Dia melanjutkan , jika aparat polisi telah sejak petang berada di sekitar lokasi peristiwa tersebut, maka sangat mungkin pengeroyokan dan penganiayaan yang disertai penusukan terhadap dua santri Pondok Krapyak ini tidak akan terjadi. Ditambah lagi pada saat kejadian tersebut dan pada saat para santri korban pengeroyokan dan penganiayaan disertai dengan penusukan yang telah bersimpah darah tersebut berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar dan berlari ke salah satu Counter Hp, malah para santri dibilang, 'jangan berkelahi di sini'. 

"Ini adalah ungkapan yang sangat tidak mendasar sebagai masyarakat Jogja yang aman tentram, santun dan bersosial tinggi, dan mempertegas akan adanya ketakutan yang sangat mendalam di benak masyarakat Jogja terhadap kelompok orang-orang dengan ketakutan untuk melerai ataupun sekedar membantu agar tidak terjadi perbuatan tindak pidana hukum di masyarakat," ungkapnya.

       

Dengan serangkaian kronologis singkat tersebut, LBH GP Ansor DI Yogyakarta sebagai tim hukum yang ditunjuk oleh dua korban santri Krapyak dan mandat yang diberikan oleh Pondok Pesantren Krapyak sebagai bentuk hikmah dan pengabdian organisasi terhadap santri dan kader Ansor Banser akan melakukan pengawalan kasus, pendampingan psikologis, pemulihan traumatik dan pendampingan hukum yang maksimal agar dua korban santri ini mendapatkan hak-hak sebagai korban atas keadilan dan mengungkap sampai tuntas para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan disertai penusukan agar dapat benar-benar maksimal dan diproses hukum oleh Polresta Kota Yogyakarta.

 

Mereka juga mendesak Kepolisian Resort Kota Yogyakarta melakukan penegakan hukum secara transparan terhadap para pelaku pengeroyokan dan penganiayan disertai penusukan. Hal itu untuk emberikan rasa aman dan nyaman terhadap para korban dengan terpenuhinya hak-hak sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan disertai penusukan agar secepatkan mendapatkan pendampingan dari trauma hiling agar kembali mampu menjalankan aktifitas dengan aman, nyaman dan tentram.

Editor : Heru Pratomo
#DIY #prawirotaman #penusukan santri Krapyak #lbh gp ansor