RADAR JOGJA – Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan Indra Jaya (54), pelaku penyanderaan bocah berinisial ZP (5), juga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Diberitakan sebelumnya, Indra Jaya menyandera ZP di pos polisi daerah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (28/10/2024).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, hasil pemeriksaan terhadap korban mengungkap adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
“Pada saat anak korban diinterogasi, menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” kata Kombes Ade Ary, Selasa (29/10/2024).
Peristiwa penculikan dan penyanderaan itu bermula ketika pelaku bermain ke rumah korban di Jalan Inspeksi Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,
Sebelum aksi penyanderaan, pelaku sempat mengajak korban berkeliling dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku turut melakukan kekerasan fisik dan mengancam korban dengan pisau.
“Korban dibawa pelaku muter-muter naik motor dan diancam, dilakukan kekerasan fisik dengan menggunakan pisau," sambungnya.
Pisau yang digunakan pelaku saat penyanderaan mengakibatkan korban mendapatkan luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Yang mengakibatkan korban luka di leher, jempol tangan kiri, dagu sayatan pisau, luka memar merah pelipis sebelah kiri dan luka memar bawah mata kanan atas hidung sebelah kanan,” jelasnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa Pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata diambilnya dari dapur rumah korban.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku melakukan penyanderaan di bawah pengaruh halusinasi akibat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Pencopotan Camat Baito, Sudarsono: Tindakan Pembinaan atau Dampak Kasus Guru Supriyani?
Pelaku dikenakan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Korban saat ini sedang menjalani pemulihan psikologis yang intensif di bawah pengawasan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, bekerja sama dengan para ahli. (Yasminun Ardine Issudibyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva