Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PMI DIY Hormati Vonis Hakim, Minta Uang Rp 21,9 M Dikembalikan, Gusti Prabu: Keenakan Koruptor Tak Kembalikan Uang Korupsi

Heru Pratomo • Rabu, 30 Oktober 2024 | 04:18 WIB
Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo (kanan) bersama Plt Ketua PMI Kota Jogja Haka Astana
Ketua PMI DIY GBPH Prabukusumo (kanan) bersama Plt Ketua PMI Kota Jogja Haka Astana

 

JOGJA - Jajaran pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) DIY turut memantau sidang vonis Agustinus Gatot Bintoro alias AGB sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi di tubuh PMI Kota Yogyakarta. Sama dengan pengurus PMI Kota Jogja, PMI DIY berharap uang yang dikorupsi bisa dikembalikan ke kas PMI Kota Jogja.

"Kalau nggak dikembalikan enak banget itu orang-orang korupsi nggak perlu mengembalikan uangnya," kata Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo, Selasa (29/10).

Sebelumnya mantan bendahara PMI Kota Jogja periode 2016-2021 Gatot Bintoro telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan, pada Senin (21/10/2024).

Terdakwa Gatot juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, namun semua vonis tersebut dirasa jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan Jaksa yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogtakarta, bernomor registrasi perkara: PDS-4/YOGYA/05/2024, JPU menuntut AGB dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Menindaklanjuti Instruksi, Pemkab Kulon Progo Segera Mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Peredaran Miras Besok

Baca Juga: Dikira Bau Sampah Terbakar, Ternyata Kantor PLKB Kasihan Bantul Kobongan

Serta AGB juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp21.961.039.577,38, yang apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama tujuh tahun.

Gusti Prabu mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta, serta menghormati putusan hakim, namun dia tetap berharap, AGB mengembalikan uang Rp21,9 Miliar tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim, dan kami juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang telah mengungkap kasus ini. Tapi pada prinsipnya kita pokoknya harus kembali uang itu," ujarnya.

Karena apabila tidak dikembalikan, menurut Pria yang akrab disapa Gusti Prabu ini akan mengenakan para koruptor nantinya.

Gusti Prabu juga meminta kejujuran dari AGB sebagai Bendahara PMI Kota Yogyakarta kala itu, dan dengan pengajuan banding dari pihak Kejaksaan diharapkan dapat terungkap kebenarannya.

"Ya mudah-mudahan di pengadilan nanti bendahara ini bisa terungkap, saya juga mohon kejujuran dari bendahara ini," katanya.

Bahkan, disampaikan Gusti Prabu, dirinya tidak menaruh rasa benci terhadap AGB, namun karena permasalahan ini cukup besar, makanya dia tetap menginginkan uang tersebut kembali.

"Kami berharap pada hakim dan jaksa penuntut bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Saya mohon sekali uang ini bisa kembali," katanya.

Baca Juga: Polresta Jogja Tangkap Tujuh Orang Pelaku Kekerasan di Prawirotaman, Sebelum Aniaya Santri Lakukan Perusakan

Baca Juga: Legenda PSIM Jogja Danny Oktavianto Beri Motivasi Kepada Siswa SSB Dalam Kegiatan Coaching Clinic Yang Diselenggarakan Oleh Pegadaian dan PT LIB

Sementara, Plt Ketua PMI Kota Jogja, Haka Astana juga menaruh harapan sejumlah uang tersebut dapat dikembalikan.

"Karena PMI Kota Jogja ada tagihan dari vendor, yang semula Rp7 miliar sekarang menjadi Rp 5 miliar, karena sudah kami bayarkan Rp2 miliar," katanya.

Padahal, dijelaskan Haka, saat dirinya menjabat sebagai Pengurus PMI Kota Yogyakarta pada 18 Januari 2023, dalam buku laporan keuangan rekening bank sudah tercatat adanya dana keluar untuk membayar vendor, tetapi tagihan tetap datang.

"Bahkam vendor-vendor itu sudah dikumpulkan dan dijadikan saksi dalam persidangan tempo hari," katanya.

Mantan Kapolda DIY ini kembali menjelaskan, terdapat loss keuangan selama lima tahun sejumlah Rp21.961.039.577,38 menurut perhitungan Jaksa.

Haka berharap dalam pengajuan banding nanti bisa didapatkan hasil yang bisa mengembalikan loss keuangan tersebut.

"Paling tidak bisa untuk membayar tagihan vendor-vendor tadi itu," katanya.

Editor : Heru Pratomo
#tipikor #PMI DIY #PMI Kota Jogja #gusti prabu #gatot #GBPH Prabukusumo #Korupsi