RADAR JOGJA - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jogja mendukung langkah jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi di PMI Kota Jogja dengan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro. Itu karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan jaksa.
Mantan bendahara PMI Kota Jogja periode 2016-2021 itu divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Jauh dari tuntutan JPU yang meminta Gatot dijatuhi hukuman dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 21.961.039.577,38. Apabila terdakwa tak bisa membayarkan uang pengganti maka diganti dengan penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Sebelum Panen Padi, Para Petani di Padukuhan Prancak Glondong, Sewon, Bantul Menggelar Ritual Ini
Baca Juga: Jadi Top Skorer Sementara PSIM Jogja Rafinha Tak Mau Jemawa, Satu Gol Lagi Samai Raihan Musim Lalu
Baca Juga: Hari Jadi Ke-76 DPRD Purworejo, Ingatkan Fungsi Legislasi, Pengawasan hingga Penganggaran
"Kami menghormati keputusan pengadilan terkait kasus tersebut. Kami menanti hasil banding Jaksa Penuntut Umum. Tim JPU kami dengar informasinya sudah mengajukan banding, kami menunggu saja bagaimana hasilnya nanti,” ungkap Pengurus bidang organisasi PMI Kota Jogja Kardi saat ditemui Senin (28/10).
Hal yang disorotinya adalah uang Rp 21,9 miliar yang menurut dakwaan Jaksa digunakan oleh pengurus periode 2016-2021 seharusnya tetap dipertimbangkan untuk diwujudkan pengembaliannya. Tapi dalam vonis majelis hakim hal itu tak bisa dibuktikan. Kardi pun menyebut adanya perbedaan fakta di persidangan dengan kondisi sebenarnya.
Dia pun berharap nantinya uang tersebut bisa dikembalikan ke rekening PMI Kota Jogja. Menurut dia, uang sejumlah tersebut merupakan kumpulan dari para pedonor darah selama bertahun-tahun. Nantinya jika bisa dikembalikan akan dipergunakan untuk melengkapi fasilitas unit donor darah PMI Kota Jogja. "Semoga ini menjadi perhatian pengadilan,” ungkapnya.
Editor : Heru Pratomo