BANTUL - Niatnya mencari kerja, tiga warga Srigading, Sanden, Bantul ini malah bernasib apes.
Mereka menjadi korban penipuan dengan total uang senilai Rp 25 juta.
Kronologi awal, Yogi Maulana Saputra bersama dua rekannya bertemu Tatak Robinura yang tinggal di sebuah kos daerah Berbah, Sleman.
Dalam pertemuan tersebut Tatak menawarkan pekerjaan kepada ketiga orang tersebut.
Yogi dan kedua temannya dijanjikan pekerjaan mapan di perusahaan pertambangan batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan syarat mereka harus membayar uang muka senilai total Rp 25 juta.
Uang muka itu dalih Tatak, sebagai uang pelicin memperlancar persyaratan sehingga bisa diterima pekerjaan.
Tergiur dengan tawaran dan pekerjaan tersebut, Yogi pun terkena bujuk rayu Tatak.
Yogi menyerahkan uang pelancar kepada Tatak pada Juni 2024. Namun sejak pertemuan tersebut hingga sekarang, Yogi tidak menerima kejelasan pekerjaannya.
"Sampai Oktober 2024 tidak ada kejelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan. Kemudian korban lapor ke Polsek Sanden 23 Oktober 2024," terang Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry.
Mendapat laporan tersebut polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pemeriksaan saksi dilakukan sehingga dari keterangan mendapatkan cukup bukti mengarah kepada terduga pelaku.
Sosok tersangka Tatak Robinura kini sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanden.
"Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polsek Sanden guna Penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya Tatak dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Barang bukti dari penipuan ini berupa hasil print out rekening koran dari Bank BRI saat melakukan transfer ke rekening pelaku. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva