Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinyatakan Bersalah, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara Usai Produksi Video Konten Dewasa

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:45 WIB

Siskaeee.
Siskaeee.


RADAR JOGJA – Siskaeee dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas keterlibatannya dalam produksi film porno.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi dalam kasus tersebut. Wanita bernama lengkap Fransiska Candra Novitasari ini juga dikenakan hukuman subsider 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Selain Siskaeee, tiga pemeran lain dalam film tersebut, yakni Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira, juga mendapatkan vonis hukuman 1 tahun penjara.

Siskaeee memberikan tanggapan atas vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fransiska Candra Novitasari, nama lengkapnya, merasa bersyukur karena hukuman yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang semula meminta 2,5 tahun penjara.

"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersama teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan," ucap Siskaeee setelah persidangan.

Siskaeee pun menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan kembali membuat konten dewasa setelah dua kali dipenjara karena kasus serupa.

Ia mengaku kapok dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menemukan adanya distribusi konten pornografi di internet dalam bentuk film dewasa yang diproduksi oleh sebuah rumah produksi.

Kelima tersangka dalam kasus tersebut adalah Irwansyah yang berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik, serta produser; pria berinisial JAAS sebagai kamerawan; pria AIS sebagai editor; dan pria AT sebagai sound engineer.

Selain itu, ada wanita SE yang bertindak sebagai sekretaris sekaligus pemeran dalam film tersebut.

Sutradara serta kru film 'Kramat Tunggak' telah lebih dulu divonis dan saat ini masih menjalani hukuman.

Penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya 12 orang pemeran pria dan wanita dalam film yang diproduksi oleh Irwansyah dinyatakan terlibat dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang masih memberikan dukungan, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas.

"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti, atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. Saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin, dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya," jelasnya. (Azka Fahreza Antoni Putra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#konten dewasa #produksi #dinyatakan bersalah #divonis #vonis #video #Undang Undang Pornografi #penjara #pengadilan negeri jakarta selatan #Siskaeee