Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kiai Pelaku TPKS Segera Disidang,Berkas Perkara Lengkap, Kejari Segera Limpahkan ke PN Mungkid

Naila Nihayah • Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Perempuan menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan ekspoitasi perempuan.
Perempuan menyuarakan kesetaraan gender, perlawanan atas kekerasan seksual terhadap perempuan, dan ekspoitasi perempuan.

 

MUNGKID - Berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi'ien, Tempuran berinisial AL, dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pun telah menerima berkas tersebut dari Polresta Magelang.

Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kejari Kabupaten Magelang Naufal Amanullah mengatakan, kejari akan merapikan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB untuk disidangkan.

Naufal menyebut, AL akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, penahanan dilakukan di Polresta Magelang.

Baca Juga: Bank BPD DIY Cabang Sleman Mendatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam Bidang Hukum

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Kasus Penyalahgunaan TKD Maguwoharjo Kasidi Keberatan dengan Dakwaan dan Ajukan Eksepsi

"Kemungkinan nanti sebelum 20 hari sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk diajukan ke persidangan. Kemungkinan Kamis besok, bisa dipindah ke Lapas Kelas IIA Magelang," ujarnya, Selasa (22/10).

Untuk diketahui, AL diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap empat santrinya. Saat ini, puluhan santri putri sudah dipulangkan. Serta tersangka AL dilakukan penahanan di Polresta Magelang guna menjalani proses selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Magelang #tempuran #kiai #polresta #p21 #ponpes #Tindak Pidana Kekerasan Seksual #pengadilan negeri #kejari #berkas #Mungkid #TPKS