Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Di Tengah Gelombang Penolakan Peredaran Minuman Beralkohol, Seluruh Polres dan Polresta di DIY Serentak Musnahkan Miras Sitaan

Gregorius Bramantyo • Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:29 WIB

 

 

PICU KEJAHATAN: Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi razia di Mapolresta Jogja, kemarin (22/10). Pemusnahan dila
PICU KEJAHATAN: Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi razia di Mapolresta Jogja, kemarin (22/10). Pemusnahan dila

 

 

JOGJA - Di tengah gelombang penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang semakin masif, semua polres dan polresta di jajaran Polda DIJ serentak melakukan pemusnahan terhadap minuman beralkohol itu. Pemusnahan dilakukan di masing-masing mapolres dan mapolresta kemarin (22/10).


Untuk Polresta Jogja memusnahkan 2.030 botol miras pabrikan dan oplosan. Ribuan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil sitaan dari berbagai lokasi penjualan miras secara ilegal.


Waka Polresta Jogja AKBP Rudi Setiawan mengatakan, miras-miras itu disita dari sejumlah lokasi, mengacu pada izin yang dimiliki lokasi tersebut. "Penyitaan dilakukan selama operasi miras berlangsung, 4-18 Oktober 2024," katanya di Mapolresta Jogja.


Dari kegiatan operasi miras itu, polisi menyita miras sebanyak 2.030 botol, empat jeriken miras, dan 21 plastik miras. Rinciannya, miras pabrikan atau bermerek sebanyak 972 botol berbagai ukuran, lalu miras oplosan atau tidak bermerek sebanyak 1.058 botol, serta empat jeriken dan 21 plastik.


“Pemusnahannya dengan dituang ke wastafel yang dialirkan langsung ke selokan. Botolnya dihancurkan di tempat lain,” ujar Rudi.


Dia menyampaikan, pemusnahan barang bukti miras ini adalah tindak lanjut dari hasil pertemuan audiensi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIJ, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DIJ, dan MUI DIJ dengan Polda DIJ dan polres jajaran. Terkait maraknya peredaran miras di wilayah DIJ.


"Yang dapat memicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan dan lain-lainnya. Itu semua dapat mempengaruhi keamanan dan kenyaman warga Jogja,” tambah Rudi.


Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio menambahkan, ribuan botol miras itu disita dari beberapa tempat yang dilakukan secara lintas fungsi. Seperti dari Satreskrim, Satresnarkoba dan polsek. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin yang dimiliki di setiap lokasi, termasuk yang di kafe-kafe.


"Jadi kami datangi, kami lihat dia punya izin apa. Kan ada golongan miras A, B, C. Kalau punya izinnya yang A, tapi punya miras golongan B dan C, maka yang B dan C kami sita. Tapi kalau dia punya izinnya semua, ya tidak kami sita,” jelas Probo.
Dalam operasi ini, polisi memberikan pembinaan dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pemilik tempat usaha. "Kalau rumahan gitu kami lakukan pembinaan. Kalau sudah pakai jasa-jasa (pengiriman), kami kenakan tipiring. Perda miras yang kami pakai,” lanjutnya.


Sementara itu, Polresta Sleman memusnahkan 4.127 botol miras dari berbagai merek. Selain itu juga juga dimusnahkan 110 liter miras oplosan.
Alat berat stum digunakan untuk memecahkan ribuan botol miras dan miras oplosan. Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan di wilayah Kabupaten Sleman selama bulan Juli hingga Oktober 2024.


“Kami beserta jajaran polsek selama bulan Juli sampai Oktober telah melakukan penindakan di 81 toko penjual miras. Hasilnya didapati 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi di Mapolresta Sleman.


Ardi menjelaskan, dasar hukum penindakan miras itu adalah Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 37 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Para pelaku terancam paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Dia menegaskan, Polresta Sleman akan gencar melakukan razia miras. Penertiban akan dilakukan kepada penjual miras yang tidak memiliki izin. “Yang tidak memiliki izin itu pasti akan masuk ke kampung-kampung, seperti dekat tempat ibadah, sekolah, dan layanan kesehatan,” ucapnya.


Ardi menyebut, razia akan gencar dilakukan lantaran minuman keras bisa memicu tindak pidana kejahatan jalanan. Dampak minuman keras apabila tidak terkendali dapat menimbulkan dampak-dampak sosial. Seperti maraknya kejahatan jalanan yang melibatkan generasi muda.


"Soal apakah tersangka nanti kami lanjutkan ke pengadilan untuk diberi sanksi tipiring sesuai perda, tentu pemilik-pemilik miras ini akan kami minta pertanggungjawaban yakni dilanjutkan melalui proses sidang,” tandasnya. (tyo/laz)

 

Editor : Heru Pratomo
#Wastafel #Kompol #polres #botol #polresta #minuman beralkohol #Miras #Jogja