MUNGKID - Berkas perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret kiai pengasuh pondok pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi'ien, Tempuran berinisial AL, dinyatakan lengkap atau P21.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang pun telah menerima berkas tersebut dari Polresta Magelang.
Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum, Kejari Kabupaten Magelang Naufal Amanullah mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka serta barang bukti kasus kekerasan seksual berinisial AL.
Selanjutnya, kejari akan merapikan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB untuk disidangkan.
Naufal menyebut, AL akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, penahanan dilakukan di Polresta Magelang.
"Kemungkinan nanti sebelum 20 hari sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk diajukan ke persidangan. Kemungkinan Kamis besok, bisa dipindah ke Lapas Kelas IIA Magelang," ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Untuk diketahui, AL diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap empat santrinya. Saat ini, puluhan santri putri sudah dipulangkan. Serta tersangka AL dilakukan penahanan di Polresta Magelang guna menjalani proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6C juncto Pasal 15 Ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita