Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tempat Karaoke di Purworejo Diberi Waktu 60 Hari untuk Pembongkaran Mandiri karena Hal Ini

Jihan Aron Vahera • Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:05 WIB
Tempat karaoke di Jalan Niten Purworejo yang berdiri dilahan hijau dan diduga langgar Perda RTRW Kabupaten Purworejo tahun 2021-2041.ISTIMEWA
Tempat karaoke di Jalan Niten Purworejo yang berdiri dilahan hijau dan diduga langgar Perda RTRW Kabupaten Purworejo tahun 2021-2041.ISTIMEWA

 

PURWOREJO - Dua tempat karaoke di Desa Popongan (Kecamatan Banyuurip) dan Desa Kesugihan (Kecamatan Purwodadi) diberi batas waktu 60 hari kalender oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk pembongkaran secara mandiri.

Perintah pembongkaran tersebut berdasarkan pada SK Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/833/2024 untuk usaha karaoke di Desa Kesugihan, Purwodadi. Serta, SK Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/832/2024 untuk tempat karaoke yang berlokasi di Desa Popongan, Banyuurip.

Kepala DPUPR Purworejo Suranto menyampaikan, SK pembongkaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti gelar perkara yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Agustus 2024 lalu. Ada sepuluh poin hasil gelar perkara tersebut.

Baca Juga: Pesan dari Jogja Untuk Prabowo- Gibran Perhatikan Kesejahteraan Pendidik PAUD dan Pelaku Usaha Disabilitas

Baca Juga: Politisi PDIP Eko Suwanto Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Coblosan Pilkada 27 November 2024

"Purworejo diminta melaksanakan poin delapan yaitu mengenakan sanksi administrasi terhadap objek pelanggaran secara maksimal dalam bentuk penerbitan surat perintah pembongkaran," terangnya.

Dalam surat perintah itu, harus memuat batas waktu pembongkaran secara mandiri oleh pelanggar. Yaitu, 60 hari kalender sejak SK ditandatangani oleh Pjs Bupati Purworejo pada Rabu (9/10) lalu.

"Jika selama batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo," kata dia.

Sementara, berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN, BPN Purworejo mengundang pihak terkait untuk rapat koordinasi pada Kamis (17/10). Dalam rapat itu Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menerangkan, kedua tempat karaoke tersebut berdiri pada tempat yang tidak semestinya karena berdiri di lahan persawahan.

Dia mengungkapkan, untuk sertipikat tanah yang didirikan karaoke di Desa Popongan sempat ada kesalahan ketik pada 2015 yaitu lahan pekarangan.

Baca Juga: Merapi Dua Kali Erupsi, Muntahkan Awan Panas Guguran Beruntun Pukul 17.46 WIB dan 17.55 WIB, Jarak Luncur 1,5 Kilometer

Baca Juga: Hokky Caraka Menyebut Kehadiran Mazola Junior Memberi Aura Positif bagi PSS Sleman

"Tapi surat ukur dan buku tanah, semua dokumennya sawah. Hanya saat keluar sertifikat menjadi pekarangan," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya telah melakukan perbaikan pada 2021 saat Andri menjabat sebagai Kepala BPN Purworejo. "Waktu perbaikan, pemilik sudah saya surati sebanyak tiga kali tetapi tidak ada respons," sambungnya.

Andri menjelaskan, sesuai PP Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

"Jika terdapat perbedaan antara sertipikat dan data yang ada dalam buku tanah atau surat ukur, data yang ada di buku tanah dan surat uku yang dijadikan dasar pembuktian yang lebih kuat, dan menjadi rujukan yang lebih otentik dan sah secara hukum," bebernya.

Terkait hal itu, ada penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang diatur pada PP Nomor 16/2004  tentang Penatagunaan Tanah.

"Pemegang atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jika tidak menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan maka dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tandas dia. (han/pra)

Editor : Heru Pratomo