PURWOREJO - Kasus kakak beradik di Kabupaten Purworejo yang diduga alami perkosaan atau rudapaksa kembali mencuat. Kasus tersebut makin ramai diperbincangkan setelah keluarga korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pada Sabtu (19/10) Hotman Paris menggelar jumpa pers di salah satu kafe di wilayah Jakarta. Menghadirkan dua korban yaitu DSA, 15, dan KSH, 17 asal Kecamatan Banyuurip, Purworejo. Dalam pernyataannya, Hotman menyebut kedua perempuan itu telah diperkosa oleh belasan orang pada 2023.
Dia juga meminta kepada tim Hotman 911 untuk menindaklanjuti perkara yang sebelumnya telah masuk dalam laporan polisi (LP) Juni 2024. Selain itu, meminta pihak kepolisian agar kasus tersebut dapat kembali dibuka dan diproses sesuai dengan hukum.
Menanggapi itu, Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Yudo Praseno mengungkapkan, proses penanganan dugaan tindak pidana yang menimpa kakak beradik di Kabupaten purworejo itu telah dilakukan gelar perkara pada Senin (21/10).
Dari hasil gelar perkara itu menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi. "Kesimpulannya, terhadap dua aduan atau pelaporan tersebut ditemukan unsur pidana berdasarkan bukti permulaan lanjut. Kemudian, untuk rekomendasi, proses penangananya ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Dikatakan, dalam penanganan perkara itu, penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan materi pengaduan. Dalam hal ini, berangkat dari dua aduan korban kakak beradik. "Untuk korban pertama yaitu adik yang diadukan satu. Sedang, kakaknya yang diadukan dua orang," sebutnya.
AKP Catur menyampaikan, kedua laporan atau aduan perkara tersebut sama-sama dilaporkan pada 12 Juni 2024. Masing-masing korban berbeda pelaku dan berbeda kejadian beda. Atas laporan tersebut sudah ditindak lanjuti tetapi pihak korban kemudian melakukan pencabutan aduan. "Perkara ini bukan delik aduan ketika ada pencabutan kami menghormati," lanjutnya.
Baca Juga: Hokky Caraka Menyebut Kehadiran Mazola Junior Memberi Aura Positif bagi PSS Sleman
Setelah pencabutan itu, Satreskrim Polres Purworejo meminta agar pihak keluarga menyelesaikan secara kekeluargaan. "Kami tunggu surat kesepakatan bersamanya tapi ternyata belum disampaikan kepada kami. Sampai akhirnya ada pemberitaan viral itu," jelasnya.
Ternyata, setelah dilihat perkara tersebut belum selesai di luar. Sehingga, Polres Purworejo tergerak untuk segera menuntaskan perkara tersebut. Yaitu, dengan mengundang pihak pengadu dan korban. "Perkembangannya hari ini penyelidikan dari dua aduan yang disampaikan pada 12 Juni 2024 sudah kami naikkan ke penyidikan," tambah dia.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Purworejo akan menerbitkan laporan polisi. Pun, melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang sebuah tindak pidana.
Sementara, terkait pernyataan Hotman Paris ada banyak pelaku, AKP Catur mengungkap, pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyelidikan apakah seperti itu. Menurutnya, pengacara korban mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi membantu Satreskrim Polres Purworejo untuk mencari data awal.
Baca Juga: Hemat Listrik 40 Persen, AKPRIND Indonesia Terapkan PLTS untuk Operasional UMKM Magelang
Baca Juga: Grand Altuz Seturan Gelar Sunday Morning Training Run Bersama Indorunners Yogyakarta
"Jika memang indikasi ada perbuatan yang dialami oleh si korban kakak beradik ternyata sekian peristiwa dan sekian pelaku, silakan kami siap menerima pelaporan berikutnya," tegas dia.
Pihaknya sangat membuka pintu lebar untuk menerima pelaporan atau aduan dari pihak korban atau keluarga untuk melaporkan pihak lain. "Tentu jika perkara itu ternyata tidak masuk kategori tertangkap tangan, kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menemukan apakah laporan atau aduan yang disampaikan kepada kami itu ada unsur pidananya tidak," bebernya. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo