SLEMAN – Jajaran Polda DIY menangkap 10 pelaku penganiayaan dan perampokan petugas Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean, Sleman.
Tiga pelaku di antaranya adalah anggota internal Damkar Sleman. Sementara satu pelaku masih buron.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, polisi berhasil meringkus tersangka sebanyak 10 orang.
Polisi kemudian menganalisis dan menyimpulkan bahwa pelaku yang terlibat dalam kejadian ini ada 11 orang.
Jumlah itu diperoleh dari berbagai keterangan yang didapat dari para pelaku dan saksi.
“Satu orang masih dalam pencarian, inisial ALF," katanya di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Adapun 10 pelaku yang berhasil ditangkap adalah PUR, 30; RH, 28; DR, 26; DND, 28; HS, 28; dan OF, 26. Keenamnya adalah warga Berbah, Sleman. Selanjutnya adalah BGS, 26, warga Piyungan, Bantul; NUG, 27, warga Moyudan, Sleman; DD, 31, warga Godean, Sleman; dan DK, 34, warga Bekasi.
Panungko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, terungkaplah peran masing-masing tersangka. Pelaku yang merancang tindak kejahatan ini adalah OF yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Damkar Sleman.
Awalnya tersangka OF mengumpulkan beberapa temannya, kemudian membuat skenario. Seperti menyuruh enam warga sipil bertindak sebagai eksekutor yaitu PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF.
“Mereka diperintahkan untuk memberi pelajaran pada korban dengan melakukan kekerasan fisik kepada korban," ungkap Panungko.
Tersangka OF juga bekerja sama dengan dua anggota Damkar Sleman lainnya, yakni NUG dan DD. Serta dibantu oleh tersangka HS dan DK.
Baca Juga: Berapa Kali Keramas dalam Seminggu Agar Rambut Tetap Sehat?
Kemudian NUG, HS, dan DK menghubungi pos induk Damkar Sleman dan membuat laporan palsu soal penanganan evakuasi ular di Minggir.
Saat itu, tersangka DD memastikan agar korban berada di Pos Damkar Godean. Lalu DD memberi tahu kepada para eksekutor untuk bertindak.
Saat beraksi, tersangka PUR menodong korban menggunakan pistol air gun.
Sementara tersangka RH mengancam korban dengan sebilah senjata tajam jenis celurit. Serta membekap dan menutup mulut korban dengan lakban perekat.
Selanjutnya, korban dipukul dan ditendang oleh para tersangka lainnya. Setelah itu, barang-barang korban diambil oleh para pelaku.
Kemudian para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tanpa pakaian serta mulut yang tertutup lakban.
"Para tersangka melakukan perbuatan tersebut atas perintah OF," ujar Panungko.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Beberapa di antaranya adalah empat unit motor, delapan handphone, sepucuk pistol air gun, sebilah celurit, sepasang kaus tangan hitam, serta dua pasang sebo masing-masing warna hitam dan abu-abu.
Kemudian satu buah tas gendong, satu dompet, satu handy talkie (HT), selembar kwitansi pembayaran pemeriksaan korban, dan selembar print out tagihan pengobatan korban.
Panungko menjelaskan, pelaku nekat melakukan tindak pidana kriminal itu karena sakit hati terhadap korban yang merupakan komandan regu (Danru) IV Damkar Godean.
Korban disebut selalu melaporkan tindakan anak buahnya yang dianggap negatif kepada pimpinan.
"Misalnya ada suatu hal yang tidak berkenan, kemudian Danru-nya tidak mau diajak komunikasi atau bersalaman dengan pelaku yang merupakan anak buahnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Junto 55,56 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55,56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau bersama sama melakukan tindak kekerasan.
Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyayangkan adanya kejadian tersebut. Apalagi peristiwa itu sempat membuat kantor ditutup selama beberapa pekan.
Selama ditutup, layanan Damkar dialihkan di Markas Komando Induk Damkar Sleman.
"Keterlibatan siapa saja sudah dilaksanakan dengan upaya maksimal. Kami mengikuti proses hukumnya," katanya.
Ia mengatakan, ketiga pelaku yang berstatus pegawai P3K Damkar Sleman terancam dipecat. Ketiganya adalah OF, NUG, dan DD.
Shavitri mengungkapkan, status kepegawaian ketiganya saat ini belum dihentikan. Namun usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini hanya menerima gaji sebesar 50 persen.
“Status gaji yang berhenti, tapi untuk status kepegawaian belum berhenti. Nanti kalau sudah vonis hukuman di atas dua tahun, dia sudah diberhentikan,” ujarnya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva