Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Spesialis Pencuri Motor Asal Purworejo Dibekuk: Polisi Selidiki Jaringan Lain

Jihan Aron Vahera • Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:16 WIB
Jadi Spesialis Pencuri Sepeda Motor, Pria Asal Purworejo Ditangkap Polisi.
Jadi Spesialis Pencuri Sepeda Motor, Pria Asal Purworejo Ditangkap Polisi.

PURWOREJO - Febriansyah (F), (31), pria asal Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti menjadi spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purworejo.

Aksinya yang meresahkan warga Purworejo ini berakhir setelah ia ditangkap oleh Polres Purworejo pada Selasa (24/9/2024) di sebuah konter HP di Desa Kalimiru, Bayan, Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menympaikan, tersangka F telah melakukan pencurian di berbagai lokasi, dengan aksi terakhirnya terjadi di depan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purworejo pada Rabu (14/8/2024) pukul 03.30.

Tersangka mencuri sepeda motor milik seorang satpam, Rezky, yang bertugas di kantor BPBD tersebut.

Nasib mujur tak ada padanya saat itu, aksinya itu berhasil diendus oleh polisi. Dia berhasil ditangkap di sebuah konter HP di wilayah Desa Kalimiru, Bayan, Purworejo pada Selasa (24/9/2024) pukul 22.30.

"Aksi tersangka pada Rabu (14/8/2024) itu, mengakibatkan kerugian bagi seorang warga setempat bernama Rezky yang menjadi korban pencurian sepeda motor miliknya," ujar AKBP Edy pada Rabu (16/10/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi saat korban, Rezky, yang sedang piket, memarkir sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 2798 CV di depan pos satpam.

Pada pukul 03.00, korban masih melihat sepeda motornya di tempat parkir. Namun, karena mengantuk, ia pergi beristirahat ke gudang. Pagi harinya, sekitar pukul 06.30, korban menyadari motornya hilang.

F dengan mudah menggondol motor tersebut tanpa diketahui, dan ini bukan kali pertama ia melakukan aksi pencurian.

Beberapa lokasi lain yang menjadi targetnya termasuk Gedung Kesenian, Garesi Katering DR Kost di Sindurjan, serta beberapa kontrakan dan kos di daerah Kelurahan Meranti dan Pangenrejo (Kecamatan Purworejo).

Polisi menduga bahwa F terlibat dalam jaringan pencurian yang lebih besar. Sebab, aksi pencurian serupa juga dilakukan oleh tersangka di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lain.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keterlibatan tersangka dengan pelaku lain dan mengungkap jaringan pencurian ini,” tambah AKBP Edy.

Atas perbuatan tersangka, F dijerat pasal 363 Ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," tegas AKBP Edy.

Dia menyebut, kejadian tersebut merupakan sebuah pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan dan barang berharga mereka.

"Keamanan bersama sangat penting dalam mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kita," katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan.

"Harapannya, dengan melaporkan kejadian itu, tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalkan," tandas dia. (han)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#meresahkan #Kabupaten Purworejo #mencuri sepeda motor #Spesialis Pencuri Sepeda Motor #ditangkap polisi