MUNGKID - Polisi menciduk lima pemuda yang terindikasi hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Dusun Batikan, Pabelan, Mungkid pada Minggu (13/10/2024).
Mirisnya, satu di antara mereka merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kelima pemuda itu berinisial AB, (23) dan BS, (17) yang merupakan kakak-adik asal Mungkid.
Lalu, RS, (16) warga Mungkid dan BK, (18) warga Mertoyudan. Sementara pelaku persetubuhan anak berinisial RM, (18) warga Mungkid.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, kelimanya ditangkap sekitar pukul 03.30.
Saat itu, personel Polresta Magelang tengah melakukan patroli skala besar di wilayah Palbapang. Tepatnya di Dusun Batikan, Pabelan. Saat itu, ada sekitar 20 pemuda yang tengah berkerumun.
Namun, ketika polisi menghampiri kerumunan itu, mereka justru melarikan diri. Karena itu, polisi mengejar mereka.
"Tapi, hanya ada satu (pemuda) yang berhasil diamankan. Dia berinisial RM. Di lokasi, polisi juga mengamankan empat buah senjata tajam (sajam) jenis celurit dengan berbagai macam ukuran," katanya, Senin (14/10/2024).
Mustofa menyebut, RM merupakan anggota dari sebuah geng bernama Eksternal21.
Geng tersebut rencananya akan melakukan tawuran di Palbapang dengan geng bernama Perbatasan Mysteri.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta baru karena RM ternyata merupakan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penyidik juga menemukan rekaman video disimpan di ponsel RM.
Video itu menampilkan aksi bejatnya bersama sang kekasih yang masih berusia 16 tahun.
Orang tua korban pun segera melaporkan RM kepada Polresta Magelang. Namun, kepada polisi, RM mengaku tidak membawa sajam dan lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap empat pelaku lain yang membawa sajam.
Mustofa berpesan kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya.
Apalagi jika mereka tergabung dalam suatu geng dan kerap keluar saat malam hari.
"Karena bisa dipastikan anak-anak tersebut keluar rumah berkumpul dan merencanakan melaksanakan tawuran dengan geng yang lainnya," tegasnya.
Saat dimintai keterangan, RM mengaku sengaja melakukan persetubuhan dengan pacarnya.
Namun, dia berdalih, tidak sadar jika merekam aksinya itu.
"Nggak sadar (direkam), mabuk. Nggak (disebar), buat koleksi. Itu (persetubuhan) dilakukan tanggal 20 September 2024," akunya.
Keempat pelaku yang membawa sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan pemuda berinisial RM, disangkakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. (aya)
Editor : Winda Atika Ira Puspita