RADAR JOGJA - Sandra Dewi artis sekaligus istri dari seorang pengusaha Harvey Moeis mendatangi Pengadilan Tinggi Tindak korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Dalam kunjunganya Sandra dewi menjelaskan beberapa hal terkait penyitaan Tas branded, mobil dan emas oleh Kejagung.
Dalam dugaan kasus terkait pengadaan tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis suaminya.
Dalam persidangan beberapa hal di jelaskan kepada hakim terkait barang-barang yang disita oleh pihak Kejagung.
Ibu dua anak itu memaparkan bahwa mobil, perhiasan, tas branded itu adalah hasil kerja kerasnya selama bekerja sama dengan beberapa brand sebagai brand ambassador (BA).
Hakim bertanya terkait asal-usul kepemilikan 141 perhiasan dan barang barang mewah lainnya, Sandra Dewi dengan tegas menjelaskan, bahwa perhiasan tersebut di dapatkan dari kerja sama dengana beberapa brand perhiasan, sehingga pihak brand memberikan perhiasan tersebut kepada dirinya.
Dan mengenai tas yang ikut di sita Sandra Dewi kembali merasa keberatan kepada pihak Kejagung, seluruh klien kerja sama dengan brand tas.
Bebrapa brand mengajukan protes terhadap Sandra Dewi pemyitaan tas tersebut, Sandra menegaskan itu bukan pemberian suaminya melainkan kerjasamanya dengan beberapa brand tas.
Tidak hanya persoalan perhiasan dan tas branded Sandra Dewi juga Menerangkan kepada hakim bahwa mobil yang di sita pihak kejagung adalah hasil kerja keras Harvey Moeys bukan dari hasil korupsi.
Di akhir penjelasan terungkap juga ada sebatang emas batanagan yang di sita oleh pihak kejagung , Dan ini juga tidak luput dari penyampaian ibu dua anak itu.
Dijelaskan bahwa emas batangan itu adalah pemberian dari ibunda Sandra Dewi setelah selesai melahirkan, itu adalah tradisi keluarga Tionghoa untuk menyambut anak mereka dalam keluarga. (Riko Alamsyah)