RADAR JOGJA - Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren dan anaknya di Desa Sugihan Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapatkan keputusan hukum.
Majelis Hakim Dalam sidang yang di adakan pada tanggal 30 september 2024 membacakan putusan hukum bahwa Masduki 72 tahun dan Muhammad Faisol Subhan Hadi 34 tahun dinyatakan bersalah.
Dalam penyampaian sidang yang digelar secara terbuka, majelis hukum menyatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan pencabulan terhadap santriwati.
sidang itu di laksanakan di Pengadilan Negeri Trenggalek dan di pimpin oleh hakim Dian Nur Pratiwi. Majelis hakim membacakan dakwaan yang berisi.
"Memutuskan dan menyatakan bahwa Masduki dan Muhammad Faisol Subhan Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan alternatif pertama. Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan."
Setelah di telusuri ternaya terdakwa sering dan bahkan hampir setiap hari melakukan pencabulan kepada korban di ruang tamu dan di dapur, aksi bejat itu di lakukan ketika keadaan rumah sedang sepi.
Berbeda dengan Faisol motif yang digunakan Faisol untuk mecabuli korban adalah dengan memanggil santriwati yang sedang melaksanakan piket dan dimasukan ke dalam ruangan untuk di cabuli.
Korban Faisol masih berusia 14 tahun sedangkan korban, Masduki berusia 17 tahun. (Riko Alamsyah)
Editor : Meitika Candra Lantiva