Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terancam Hukuman 15 Tahun, Guru TK di Gamping Cabuli 22 Orang Sesama Jenis, 19 di Antaranya Anak-Anak 

Elang Kharisma Dewangga • Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:30 WIB

Photo
Photo


SLEMAN – Jajaran Polsek Gamping menangkap seorang guru TK yang tega melakukan pencabulan ke sesama jenis. Korban dari aksi pelaku berjumlah 22 orang dan mayoritas masih di bawah umur.

Pelaku adalah Enri Dwi Waryanto (EDW), 29, warga Godean, Sleman. EDW berprofesi sebagai guru outsourcing di salah satu TK di Sleman dan guru les seni.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatannya adalah untuk mencari kepuasan pribadi. Total korban dalam kasus ini mencapai 22 orang.

Mayoritas adalah anak di bawah umur sebanyak 19 orang. Lalu tiga korban sudah masuk kategori dewasa. "Dari kelas 5 SD sampai SMP. (Korban) ada yang satu kampung dan di luar kampung," ungkapnya di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10).

Aksi bejat dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Dalam melancarkan aksinya, EDW terlebih dahulu mendekati dan membuat korban akrab dengannya. Korban diberi makan dan fasilitas internet gratis ketika berada di rumah EDW.

Baca Juga: Petualangan Tanpa Batas: Jelajahi Dunia Roblox dengan Game Gratis dan Simulatornya

Baca Juga: Inilah Harimau Sumatera: Profil Lengkap Satwa Endemik Indonesia

Saking akrabnya, bahkan ada korban yang membawa beras hingga telur ke rumah EDW. “Modus pelaku jadi pelaku ini dekat dengan sesama jenis. Karena sudah dianggap sangat dekat, lalu dengan tipu muslihatnya pelaku menjalankan aksi cabulnya," ujar Sandro.

Ia menuturkan, pelaku EDW tidak memberikan iming-iming uang kepada para korbannya. Selama ini, EDW tinggal bersama ibunya. Sang ibu sendiri tidak tahu kelakuan bejat EDW. “Saat ini ibunya sudah tahu dan syok, sekarang diungsikan," jelasnya.

Kasus ini terungkap pada Selasa (24/9) setelah ada seseorang yang memberitahu orangtua korban tentang video pencabulan. Setelah diperiksa, korban diketahui merupakan anak kandungnya.“Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP," katanya.

Hal itu juga dikuatkan dengan sikap dan perilaku korban yang mengalami perubahan. Akibat peristiwa tersebut, korban tidak langsung pulang setelah sekolah. Melainkan langsung main ke tempat tinggal pelaku bersama teman-temannya. Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman akhirnya menangkap pelaku di Gamping, Sleman. Selanjutnya, pelaku EDW ditahan di Rutan Polsek Gamping.

Baca Juga: Belum Penuhi Target 20 Persen, Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Publik RTHP di Kota Jogja Terkendala Mahalnya Harga Tanah

Akibat perbuatanya, pelaku EDW dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sleman melakukan upaya koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menjaga stabilitas lingkungan di TKP. Sehingga korban anak terjamin kerahasiaan identitasnya dan bisa leluasa beraktivitas.

“Kami melakukan pendampingan hukum pada para korban dan konseling hukum pada orangtua korban. Serta melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak,” kata Sekretaris Dinas P3AP2KB Sleman Sri Budiyantiningsih.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memberikan psikoedukasi kepada orangtua korban terkait pengasuhan anak pasca terjadinya kekerasan seksual. “Ini yang harus kami kondisikan terhadap pengasuhan orangtua dari korban anak,” ujar Sri. (tyo/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#Sleman #video #sesama jenis #Pencabulan #Godean #polsek #Gamping #guru tk