Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Korupsi, KPK Amankan Uang Rp 12 Miliar dalam OTT

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:41 WIB
Sahbirin Noor saat menjabat Gubernur Kalsel. Kini jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya.
Sahbirin Noor saat menjabat Gubernur Kalsel. Kini jadi tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya.

RADAR JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah tim satuan tugas (Satgas) penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalsel pada Minggu (6/10/2024).

Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sahbirin Noor memiliki total harta kekayaan senilai Rp 24,8 miliar, yang dilaporkan terakhir pada 28 Februari 2024.

Harta ini mencakup 13 bidang tanah dan bangunan di berbagai daerah di Kalsel dengan nilai mencapai Rp 13,7 miliar, serta beberapa kendaraan dengan total nilai Rp 733 juta.

Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2,3 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan karena saat OTT berlangsung, ia tidak ikut ditangkap oleh KPK.

Dalam konferensi pers, KPK hanya menahan enam tersangka lainnya yang merupakan pejabat di Pemprov Kalsel dan pihak swasta.

Di antara mereka adalah Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), dan beberapa nama lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Pada operasi tersebut, KPK juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 12 miliar dan USD 500, yang diduga merupakan fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam mereka dengan hukuman berat jika terbukti bersalah.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tanah air, dan KPK menegaskan akan terus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. (Martinus Jonathan Nainggolan)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pemerintahan #sahbirin noor #tersangka #gubernur kalsel #swasta #Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi #pengadaan barang dan jasa #Miliar #LHKPN #KPK #Korupsi #OTT