KEBUMEN - Gerakan mogok sidang atau cuti massal para hakim dinilai berbeda oleh praktisi hukum Teguh Purnomo.
Dia menyatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan hakim di sebagian daerah tidak menambah simpati masyarakat. Justru adanya aksi tersebut menurutnya akan menjadi bahan perdebatan masyarakat.
Dia pun cukup menyangkan karena masyarakat akan menjadi korban atas aksi cuti massal para hakim. "Saya kira bukan perbuatan terpuji bagi pejabat. Kalau perlu presiden atau MA memberikan teguran kepada mereka yang mogok kerja," tandas dosen ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo) itu.
Baca Juga: Dilaporkan melalui Sikadeka, KPU Kabupaten Magelang Minta Harga Selebaran Dihitung hingga per Item
Mestinya, kata Teguh, para hakim harus bersyukur dengan gaji dan tunjangan yang diterima. Sebab, dia melihat tingkat kesejahteraan hakim sudah lebih dari cukup ketimbang aparat penegak hukum lain. "Sangat disesalkan ya. Kalau dibanding profesi lain, take home pay atau perolehan hakim sudah cukup tinggi," ujar Teguh.
Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan akan nasib para hakim yang selama 12 tahun tidak ada peningkatan kesejahteraan. Atau semenjak aturan gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. Di mana para hakim tidak mendapat perubahan besaran gaji dan tunjangan.
Gerakan cuti massal ini merupakan buntut protes para hakim. Mereka menuntut perlu adanya kenaikan gaji karena kesejahteraan para hakim selama ini dinilai belum begitu diperhatikan. Aksi mogok kerja tersebut lalu disuarakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Editor : Heru Pratomo