Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Komplotan Ganjal Mesin ATM Raup Puluhan Juta Rupiah, Ditangkap Polresta Magelang di Jepara

Naila Nihayah • Selasa, 8 Oktober 2024 | 11:40 WIB

DITANGKAP: Tiga pelaku dengan modus ganjal mesin ATM berhasil diringkus polisi di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara.
DITANGKAP: Tiga pelaku dengan modus ganjal mesin ATM berhasil diringkus polisi di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara.


MUNGKID - Komplotan pencuri lintas provinsi beraksi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Magelang dengan modus mengganjal mesin ATM. Jika ditotal, mereka telah meraup puluhan juta. Namun, aksinya berhasil diendus oleh polisi dan mereka ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara.

Mereka berinisial RF, 29 warga Kota Bandae Lampung; AS, 31 warga Lampung, dan TJ, 46 warga Kabupaten Bandung. Ketiganya merupakan residivis dengan tindak pidana serupa. Tapi, masih ada dua pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, komplotan pencuri tersebut mulai melancarkan aksinya sejak September di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Mulanya, pada Sabtu (7/9), mereka berkumpul di Cibubur dan hendak menuju daerah Magelang dengan mengendarai dua mobil berbeda.

Namun, mereka singgah di ATM BRI SPBU Sumedang dan mengawali aksinya. Dari ATM tersebut, mereka mengantongi Rp 2 juta. Kelimanya pun melanjutkan perjalanan dan menginap di Kopeng, Salatiga. Lalu, pada Senin (9/9) sekitar pukul 10.00, para pelaku kembali melanjutkan perjalanan menuju Magelang.

Baca Juga: Tinjau Renovasi Stadion Maguwoharjo, Direktur Jenderal Cipta Karya Minta Pekerjaan Dipercepat dan Bisa Selesai Akhir November

Di perjalanan, mereka mampir di ATM BCA Indomaret Blabak Square, Mungkid. Di sana, para pelaku kembali melakukan aksinya dan meraup hasil kejahatan sebesar Rp 8,4 juta. "Mereka melanjutkan perjalanan. Sampai di ATM BNI SPBU Secang pada Selasa (10/9), mereka kembali melakukan aksi serupa dan meraup Rp 10 juta," jelasnya, Senin (7/10).

Peristiwa itu terungkap usai Polresta Magelang mendapat laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian tersebut. Tim Resmob pun turun tangan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku.


Pada Minggu (6/10) sekitar pukul 02.30, polisi menggerebek ketiga pelaku di salah satu penginapan di Kabupaten Jepara. Para pelaku serta barang buktinya dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut.

Ketika ditotal, lanjut dia, para pelaku bisa meraup puluhan juta di 11 TKP tersebut. Selain dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi, mereka sengaja bergonta-ganti pelat nomor mobil agar tidak bisa terdeteksi.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara dua DPO lainnya, polisi sudah mengantongi identitasnya dan dalam proses pengejaran. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#jepara #rupiah #Magelang #ganjal atm #komplotan pencuri #lintas provinsi