Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Operasi Rokok Ilegal hingga Perbatasan Kebumen-Wonosobo, Sanksinya Denda Tiga Kali Lipat Harga Cukai

Muhammad Hafied • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 07:10 WIB
RAZIA : Satpol PP Kebumen bersama instansi terkait menggelar operasi rokok ilegal ke warung-warung yang berada di wilayah perbatasan antara Kebumen dan Wonosobo.
RAZIA : Satpol PP Kebumen bersama instansi terkait menggelar operasi rokok ilegal ke warung-warung yang berada di wilayah perbatasan antara Kebumen dan Wonosobo.

 

KEBUMEN - Pemkab Kebumen melalui jajaran Satpol PP terus bergerak memberantas peredaran rokok tanpa cukai. Selain menyasar di beberapa kecamatan, operasi ini juga menjangkau hinga ke wilayah perbatasan antara Kebumen dan Wonosobo.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Kebumen Suparmi menyampaikan, keberadaan rokok tanpa cukai selama ini menjadi perhatian serius jajaran Satpol PP. Pihaknya tak ingin rokok ilagel beredar bebas di wilayah Kebumen.

Adapun razia rutin hingga pelosok tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. "Masyarakat supaya tidak membeli rokok tanpa cukai dan kepada penjual kami imbau agar hanya menjual rokok bercukai resmi saja," jelasnya, Jumat (4/10).

Suparmi menegaskan, masyarakat tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa cukai. Sebab, ada ancaman sanksi yang akan dikenakan jika masyarakat terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Purworejo Kembali Dapatkan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Ada Foto Paslon di Event Pemerintah

Baca Juga: Pedagang Teras Malioboro 2 Klaim Toa Pengumuman Propaganda, UPT Sebut Suara dari Gubernur DIY HB X

"Sanksinya sesuai dengan UU Cukai dan denda tiga kali lipat dari harga cukai itu sendiri," bebernya.

Suparmi menerangkan, kegiatan pemberantasan rokok ilegal berlangsung mulai 2-3 Oktober 2024. Operasi tersebut menyasar warung dan toko kelontong di wilayah Kecamatan Adimulyo, Petanahan, Pejagoan dan Padureso.

Dalam razia rokok ilegal ini Satpol PP Kebumen juga berkolaborasi dengan Bea Cukai serta aparat TNI dan Polri, termasuk melibatkan petugas dari Satpol PP Wonosobo.

Ia menyebut, operasi selama dua hari ini berhasil mengamankan sedikitnya 30.517 rokok ilegal. Rokok tersebut merupakan jenis sigaret kretek mesin dan sigaret klembak menyan. "Perusahaan rokok tersebut akan didenda langsung oleh bea cukai," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap Muhamad Irwan mengatakan, Kabupaten Kebumen masuk dalam area tugas kantor bea cukai Cilacap.

Oleh karena itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kebumen untuk memberantas peredaran rokok tanpa cukai. "Operasi kami intensifkan," jelasnya. (fid/pra)

Editor : Heru Pratomo
#kebumen #wonosobo #Satpol PP #rokok tanpa cukai #perbatasan #Pemkab Kebumen